RPP PHK Bakal Bikin Buruh Semakin Gigit Jari

ILUSTRASI: Nampak salah satu pekerja di pusat perbelanjaan Kota Mataram. (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang Ketenagakerjaan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bakal membuat buruh semakin gigit jari. Pasalnya, dalam RPP tersebut korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut.

“Dari sebelum lahirnya UU ciptakerja tahun 2020 ini, sudah banyak pengusaha ini menyakiti dan menzolimi para buruh,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional NTB Lalu Wira Sakti, kepada Radar Lombok, Minggu (31/1).

Dikatakannya, jika berbicara sekarang harus dikurangi pesangon pekerja sebenarnya dari sebelum lahir UU No 11 tahun 2020 ini. Berdasarkan data kementerian tahun 2019 hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU tersebut. Sedangkan 73 persen tidak melakukan kompensasi PHK sesuai dengan UU ketenagakerjaan.

“Apalagi dengan munculnya UU Ciptakerja ini akan semakin merajalela, harusnya itu saja yang harus diperbaiki pemerintah,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah harusnya tidak hanya sekedar memperbaiki regulasi saja yang terpenting adalah edukasi dan sosialisasi kepada pengusaha, agar mereka patuh dalam pembayaran pesangon. Belum lagi jika mengingat amanat UU Nomor 13 tahun 2003, misalnya untuk penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan dan sudah ditetapkan 15 persen dari pesangon yang mereka dapatkan.

“Saya belum membaca secara detail RPP ketenagakerjaan terkait masalah PHK dan pesangon. Tapi penolakan kita dari awal bahwa tidak mungkin pekerja ini orang yang sudah bekerja sampai puluhan tahun mendapatkan pesangon hanya satu bulan upah, ini kan sangat menyakitkan,” ungkapnya.

Dikatakan, apa yang digodok oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dalam hal ini melakukan pembiaran terhadap apa yang putuskan pada RPP tersebut sudah menerima saja.

“Sudah pekerjaan susah kemudian ditambah pesangon akan dikurangi. Kalau sudah seperti itu yang enak pengusaha, jadi kalau  alasan rugi dan segala macam. Tidak boleh kita hanya menyampaikan rugi, apakah untungnya pernah dia sampaikan ke pekerja?, kan tidak juga,” bebernya.

Sementara itu, uang pesangon dipangkas seperempatnya untuk alasan PHK keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. Dalam hal ini, pekerja/buruh mendapatkan uang pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2, uang penghargaan dan uang penggantian hak.

“Kalau RPP ketenagakerjaan ini digodok bersama Serikat Pekerja /Serikat Buruh (SPSB) yang notabennya setuju mengikuti alur dengan pemerintah, tapi kalau SPN beserta Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia tetap kita melakukan penolakan,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi NTB Yustinus Habur mengatakan, terkait dengan adanya RPP bidang Ketenagakerjaan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Di mana dalam RPP tersebut korban PHK karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali. Pihaknya sudah menyerahkan kepada pusat untuk kembali dikaji ulang.

“DPD KSPSI NTB sudah serahkan ke DPP untuk di yudisial review terhadap pasal-pasal yang merugikan pekerja. Apalagi yang lebih kurang dari UU Nomor 13 tahun 2003,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda