Relawan Djarot-Mokhlis Minta Bawaslu Bekerja Independen

AHMAD YANI/RADAR LOMBOK PEMBUKTIAN: Sidang Bawaslu NTB terkait dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Sumbawa.

MATARAM–Sidang sengketa Pilkada Sumbawa sudah memasuki babak akhir. Rencananya, Senin (11/1/2021) mendatang Bawaslu NTB akan membacakan putusan.

Terhadap persidangan itu, banyak simpatisan dan relawan Djarot-Mokhlis memberi dukungan moril terhadap Bawaslu. Rata-rata mereka meminta Bawaslu bekerja independen dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang telah dibahas di persidangan. “Tetap kita berikan Bawaslu dukungan moril dalam persidangan ini. Bawaslu harus bekerja independen dan tidak terpengaruh pihak manapun,” ungkap Ketua Prabu Sasak-Sumbawa, Alwi, Kamis (7/1/2021).

Dalam persidangan yang digelar Bawaslu belum lama ini, Djarot-Mokhlis menghadirkan ahli terkait kisruh politik di Pilkada Sumbawa. Tak tanggung-tanggung, ahli yang dihadirkan yakni Pakar Hukum Tata Negara tingkat nasional Refly Harun.

Sejauh ini Alwi menilai persidangan di Bawaslu berjalan sesuai harapan. Bahkan proses persidangan juga dianggap transparan karena disiarkan live Facebook. Selama persidangan, banyak fakta yang diungkap. Beberapa di antaranya dugaan terkait keterlibatan pengerahan ASN dan keterlibatan PLT kepala daerah.

Fakta lain yang dibeberkan yakni, adanya unsur politik uang dan bantuan sosial yang digelontorkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Fakta-fakta ini disebutnya tidak terjadi di satu tempat, melainkan banyak tempat di daerah pemilihan. Andai keputusan Bawaslu memenangkan Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi), pihaknya mengaku sejauh ini belum ada rencana mengambil langkah lain. Yang jelas, persidangan di Bawaslu NTB dipastikan akan tetap dikawal penuh.

Terhadap apresiasi Prabu Sasak-Sumbawa tersebut, Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid mengatakan, pihaknya sudah menjalankan persidangan sesuai ekspektasi masyarakat. Transparansi proses persidangan juga sudah diketahui khalayak lewat iktikad baik siaran langsung di akun Facebook Bawaslu. “Artinya tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.

Jika penekanan dalam sengketa pilkada ini terkait dugaan pelanggaran pidana seperti penyimpangan bantuan sosial, pihak penggugat bisa menindaklanjutinya ke ranah berbeda. Dugaan pelanggaran itu bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun bagi Khuwailid, urusan itu sepenuhnya bukan di tangan pihaknya. Pihak pelapor atau penggugat bisa mengarahkan keberatannya ke institusi yang berwenang. “Bagi kami, proses sengketa ini fokus pada fakta-fakta di persidangan saja,” ucapnya.

Andai nanti kedua belah pihak keberatan dan tidak menerima hasil keputusan sidang di Bawaslu NTB, maka proses sengketa bisa dilanjutkan. Untuk penggugat, bisa melanjutkan perkara ini dengan mengajukan banding di Bawaslu RI. Sementara jika pihak tergugat tidak terima, kasus ini bisa dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).

Ia juga menyinggung kemungkinan potensi chaos dalam sidang putusan nanti, namun Khuwailid percaya tidak akan terjadi anarkisme. Baginya, masyarakat sudah cukup dewasa menerima perbedaan sikap dalam pilihan politik. (sal/*)

Komentar Anda