Rekrutmen Badan Adhoc Dimulai, Panwascam Bermasalah Dicoret

Suhardi(AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB memastikan akan lebih selektif dan ketat dalam melakukan proses rekrutmen petugas Badan Adhoc untuk kepentingan pelaksanaan kontestasi Pilkada serentak 2024.

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pembentukan petugas Badan Adhoc di Pilkada, baik di KPU dan Bawaslu akan dilaksanakan mulai dari tanggal 17 April 2024 sampai 5 November 2024.

Badan Adhoc ditingkat KPU yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Desa dan KPPS di TPS. Sedangkan Badan Adhoc untuk Bawaslu, yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.

“Rekrutmen petugas Adhoc di Bawaslu kita lakukan lebih selektif, terutama ditingkat Panwascam,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, Selasa kemarin (16/4).

Bukan tanpa alasan Bawaslu NTB menegaskan hal demikian. Pasalnya, dari evaluasi yang dilakukan Bawaslu NTB terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, banyak persoalan dan permasalahan yang muncul di Pemilu 2024, yakni kecurangan maupun pergeseran suara, sebagai akibat dari lemahnya pengawasan dari petugas Badan Adhoc.

Bahkan Bawaslu NTB pun mengindikasikan ada sejumlah petugas Badan Adhoc, terutama ditingkat Panwascam yang melakukan pelanggaran. Sebab itu, Bawaslu NTB menegaskan akan mengedepankan parameter kinerja dalam proses rekrutmen petugas Adhoc tersebut, mulai dari tingkat Panwascam hingga pengawas TPS.

Baca Juga :  Duet Suhaili-Dinda Berpeluang di Pilkada NTB

“Parameter kinerja di Pemilu 2024 akan jadi tolok ukur kita, apakah mereka (petugas Adhoc Bawaslu, red) akan dipertahankan atau tidak diperpanjang lagi di Pilkada 2024,” ungkap mantan Komisioner KPU Lombok Barat tersebut.

Diungkapkan, dari evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu NTB, ada ditemukan sejumlah petugas Badan Adhoc yang menerima transfer duit dari sejumlah Caleg, dengan dalih untuk pengamanan suara. Bahkan hingga saat ini masih banyak petugas Adhoc yang tidak mengumpulkan form C salinan ditingkat kecamatan.

Dia memastikan Bawaslu NTB sudah memiliki catatan khusus terkait kinerja dari para petugas Adhoc tersebut. “Kita sudah ada catatan khusus terkait hal ini (kinerja para petugas adhoc di Pemilu 2024, red),” imbuhnya.

Pihaknya juga menggaransi jika petugas Adhoc, yakni Panwascam hingga petugas TPS yang memiliki kinerja baik, untuk kembali daftar dan mengikuti rekrutmen petugas Adhoc untuk Pilkada 2024. Namun sebaliknya jika ada petugas Adhoc yang berkinerja buruk, bahkan terindentifikasi bermasalah, Bawaslu NTB memastikan akan mencoret mereka jika kembali daftar dan mengikuti seleksi petugas Adhoc di Pilkada serentak 2024.

Baca Juga :  Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Resmi Dibuka

Bagaimanapun kata dia, terjadi kecurangan atau pergeseran suara di Pemilu 2024, tidak hanya andil dari PPK namun tidak terlepas dari peran Panwas yang mengiyakan adanya hal tersebut. “Saya tidak mau menyalahkan PPK saja, tapi itu juga tidak terlepas dari andil Panwascam yang mengiyakan hal itu (kecurangan atau pergeseran suara pada Pemilu 2024, red),” tegasnya.

Dia menegaskan Bawaslu NTB dipastikan akan mencoret mereka yang dianggap tidak punya integritas sebagai pengawas Pemilu 2024. Karena itu dia menyarankan agar petugas Adhoc yang merasa berkinerja buruk, bahkan bermasalah, agar tidak mendaftar lagi dalam proses rekrutmen petugas Adhoc untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Petugas Adhoc yang merasa berkinerja buruk, lebih baik tidak usah mendaftar lagi. Karena kalau daftar lagi, kita pastikan akan dicoret,” tegasnya. (yan)

Komentar Anda