PRAYA–Penjambret yang beraksi di depan warung bakso Probolinggo 3 di Dusun Bagek Rebak, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 19.15 WITA lalu, telah diamankan di Polsek Praya Timur.
Korban atas nama Baiq Ardelia Yuki, bocah 9 tahun, alamat Dusun Bagek Rebak, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara penjambret inisial S, laki laki 27 tahun, alamat Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. S tidak beraksi sendiri, melainkan bersama satu pelaku lainnya yakni R masih dalam pengejaran.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum yang dihubungi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku jambret,” jelas Kapolsek.
Kronologis kejadiannya, korban saat itu sedang duduk di depan warung bakso milik orang tuanya sambil bermain game menggunakan HP. Kedua pelaku datang dan langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di depan warung bakso Probolinggo 3 itu.
Salah seorang turun dan memesan sebungkus mi ayam kepada orang tua korban. Pada saat sedang dibuatkan, pelaku langsung merampas HP yang dipegang oleh korban kemudian langsung naik sepeda motor.
Korban berteriak mengatakan HP miliknya diambil, sehingga secara spontan orang tua korban mengejar dan langsung mencekik leher pelaku S, sehingga terjatuh dari kendaraan.
S yang terjatuh itu berusaha untuk kabur namun berhasil diamankan oleh warga, sementara R berhasil kabur.
Sedangkan HP korban terlepas dan diamankan oleh warga selanjutnya diserahkan kepada orang tua korban.
“Setelah salah seorang dari terduga pelaku berhasil ditangkap oleh warga langsung diamankan ke Polsek Praya Timur untuk menghindari aksi massa yang main hakim sendiri,” ungkap IPTU Sayum
Karena tidak dapat menghakimi pelaku, warga yang ada di sekitar lokasi melampiaskan kemarahannya dengan melakukan pengerusakan sepeda motor milik pelaku.
Orang tua korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur. Adapun barang buktinya yang berhasil diamankan di antaranya 1 HP, 1 sepeda motor, sweater, dan sebilah pisau beserta sarungnya dengan panjang sekitar 15 cm yang diduga milik pelaku.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku merupakan residivis yang baru beberapa hari keluar dari Lembaga Permasyarakatan dengan kasus yang sama,” tutup Kapolsek. (RL)