Raden Nurjati Cetak Hattrick Jadi Penjabat Sekda

DILANTIK: Raden Nurjati kembali ditunjuk menjadi penjabat Sekda KLU sampai terisi jabatan sekda definitif. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Raden Nujati mencetak hattrick. Ia dilantik menjadi Penjabat Sekda Kabupaten Lombok Utara (KLU) tiga kali berturut-turut. Pertama pada 3 Agustus 2020 untuk tiga bulan masa jabatan, kedua pada 3 November 2020 untuk tiga bulan masa jabatan, dan ketiga pada 3 Februari 2021 untuk tiga bulan masa jabatan pula.

Hattrick pelantikan ini sendiri akibat masih lowongnya jabatan sekda definitif pasca-Suardi mengundurkan diri karena ikut Pilkada KLU 2020. “Saya berharap kepada Penjabat Sekda yang telah dilantik agar bisa menyelesaikan beberapa pekerjaan yang masih tersisa di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Sarifudin. Tidak ada yang tidak dapat terselesaikan dengan semangat optimisme dari kita semua,” ungkap Bupati KLU Najmul Akhyar saat pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekda di Aula Kantor Bupati KLU, Rabu (3/2).

Bupati juga berpesan kepada seluruh pejabat daerah yang hadir untuk tetap saling bahu-membahu menghadapi tantangan wabah covid-19 yang masih melanda sampai saat ini. “Mari kita bahu-membahu menyelesaikan tugas-tugas kita untuk menghadapi masalah besar, karena persoalan covid ini tidak hanya persoalan kesehatan saja tetapi juga persoalan ekonomi, persoalan kehidupan, dan banyak aspek bagi masyarakat kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Raden Nurjati berucap syukur atas amanah yang kembali dipercayakan oleh pimpinan daerah kepadanya. “Dalam kondisi apapun kita patut bersyukur, saya sampai dengan saat sekarang ini masih dipercaya oleh pimpinan untuk melanjutkan tugas-tugas penjabat sekretaris daerah ini sampai dengan dilantiknya sekretaris daerah yang baru atau yang definif,” ucapnya.

Seperti diketahui pula, seleksi Sekda pernah dilakukan pada 2020, namun keempat pelamar yang mendaftar gugur di seleksi administrasi. Lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan menunda pengisian jabatan sekda definitif sampai bupati terpilih resmi dilantik. Karena sekda masih kosong, maka ditunjuklah kembali penjabat sekda.

Sesuai ketentuan Pasal I ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, Penjabat Sekda ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama tiga bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekda definitif. (flo)

Komentar Anda