Puluhan Warga Berunjuk Rasa di Depan Mapolres Lombok Utara

Puluhan Warga Berunjuk Rasa di Depan Mapolres Lombok Utara
DEMO: Korlap Tarpi’in Adam menyampaikan orasinya dihadapan Mapolres Lombok Utara bersama sejumlah aktivis lainnya. Mereka menuntut kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan dinaikan ke tahap penyidikan. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Suasana jelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Lombok Utara, makin panas. Khususnya pilkades Sokong Kecamatan Tanjung.

Senin kemarin (16/10), puluhan warga berunjuk rasa di depan Mapolres Lombok Utara. Mereka menuntut agar kepolisian serius mengusut perkara dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu calon kepala desa (cakades) Sokong. Hal ini mengingat dekatnya pilkades yang akan digelar pada 19 Oktober ini. “Kami sudah membangun komunikasi yang baik dengan institusi Polri. Tapi ada yang tidak baik dalam menjalin komunikasi. Jangan sampai keyakinan kami memudar dengan alasan kekurangan alat bukti atas laporan dugaan ijazah palsu yang kami laporkan itu,” teriak korlap aksi Tarpi’in Adam.

Ia menyebut, kasus yang dilaporkan ke Polres banyak yang mandul, termasuk laporan dugaan ijazah palsu. “Jangan sampai kami percaya kepada polisi tidur. Tapi, kami yakin banyak polisi yang baik hati,” katanya.

Beberapa orang yang tergabung dalam barisan Koalisasi Masyarakat Lombok Utara Peduli Pendidikan ini, acap kali menyebut dirinya sudah lama menjalin kerja sama dengan Polri, dalam mengangkat citra kepolisian kepada masyarakat pada sejumlah kegiatan sosial. Dalam penanganan kasus yang dilaporkan sejak tanggal 23 Agustus 2017, kemudian pihaknya pada tanggal 5 Oktober 2017 menerima surat tim penyidik Polres tentang pemberitahuan perkembangam hasil penyelidikan. “Dalam laporan, kasus tidak dapat ditindaklanjuti ke bagian penyidikan. Kami bahkan diminta untuk menggugat ke PTUN Mataram. PTUN dari mana? preet..,” cetusnya.

Pihaknya menilai bahwa tim penyidik Reskrim tidak objektif dan serius dalam menangani kasus ini. Padahal menurutnya, alat bukti dan saksi sudah lebih dari cukup. Jika kekurangan alat bukti, pihaknya siap melengkapinya. Akan tetapi, hal ini tidak pernah meminta mereka melengkapinya. Untuk itu, pihaknya berharap Kapolda NTB memeriksa dengan seksama semua proses dan tahapan yang pernah dilakukan tim penyidik Reskrim. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Polda untuk segera memeriksa semua pihak yang diduga kuat turut serta dalam kasus pemalsuan dokumen pada proses pilkades serentak. “Jika kekurangan alat bukti, kami siap melengkapinya,” katanya.

Baca Juga :  Nelayan Lobster akan Demo ke Jakarta

Anehnya lagi, mantan panitia Pilkades Sokong yang telah menyatakan dirinya mundur pada tanggal 11 Oktober lalu pun ikut berorasi. Nursyda Syam menyampaikan, selaku aparat penegak hukum diharapkan bekerja secara maksimal untuk menuntaskan pengaduan dugaan ijazah palsu. Hal ini menyangkut dunia pendidikan, ini menjadi kewajiban perkaranya. “Kami hadir bukan dalam rangka berseberangan, kami ingin meminta kepada Polres seadil-adilnya untuk terlibat secara aktif untuk menjadi terbaik kedepan,” harapnya.

Massa aksi kemudian pindah ke kantor bupati. Bimbo Asmuni salah seorang orator lain menilai pemerintah justru mengindikasikan ada intervensi tertentu. Namun yang patut disorot, jika persoalan ini tetap berlanjut dan tidak ada tindakan serius dari pemerintah, dikhawatirkan justru akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan. “Jangan sampai kasus ini menjadi persoalan yang panjang dan terjadi pada yang lain. Memang kasus ini pernah terjadi tetapi nyaris tidak ada tindaklanjutnya sama sekali. Sangat disayangkan, bagaimana oknum yang mengeluarkan legalitas (pemerintah) itu yang kami pertanyakan,” katanya.

Baca Juga :  HMI Lotim Turun Demo Ahok

Munculnya kasus ini, ditambah dengan diamnya Bupati KLU membuat segelintir orang bertanya-tanya. Mereka menyebut muruah pendidikan yang ada seolah dicederai. Habib orator lainnya, menjelaskan jika sikap pemerintah justru bertolak belakang dengan visi misi yang diusung yaitu kembali ke khittah pendidikan. “Ini bukan perkara politik tetapi marwah pendidikan tidak sesuai dengan visi misi kembali ke khittah pendidikan. Saya melihat pemerintah tidak ada sikap tegas terhadap saudara Marianto,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Lombok Utara AKBP Rifai menerangkan, perkara dugaan pemalsuan dokumen yang berbentuk surat pengaduan dilaporkan LUCW sudah ditindaklanjuti sehingga penangan sudah tahap penyelidikan. Untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau buka, tim penyidik harus mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. “Kita sudah melakukan dengan akuntabel, prosedural dan profesional,” terangnya.

Progres penanganan kasus sudah sangat cepat sehingga tim penyidik sudah menyampaikan surat pemberitahuan penanganan perkara (SP2P). Dan ini termasuk kewajiban tim penyidik menyampaikan perkembangan untuk memudahkan komunikasi antara penyidik dan masyarakat (pelapor). Artinya, kasus ini bukan SP3 (diberhentikan). Sampai detik ini saksi sudah diperiksa sebanyak 17 orang terdiri dari teman sekolah terlapor, pengawas dan panitia pilkades, MTs Sunan Kalijaga, dan Kemenang Lombok Utara. “80 persen data yang kami terima dari pelapor tidak lengkap. Ketika dilaporkan, tim penyidik kami yang menemukan bukti sehingga MTs mencabut setelah kami melakukan pemeriksaan,” sahut Kasatreskrim AKP Kadek Metria di samping Kapolres. (flo)

Komentar Anda