Puluhan Jabatan Kepsek belum Terisi

Yulian Ugi Lusianto (Dok/Radar Lombok)

SELONG –  Puluhan jabatan kepala sekolah (Kepsek) di jenjang TK, SD maupun SMP di Lombok Timur masih lowong belum terisi. Kondisi itu disebabkan karena di banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kespsek pensiun di akhir tahun 2023 lalu.

Jabatan Kepsek untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Pengisian jabatan dilingkup Pemkab Lotim tak terkecuali jabatan Kepsek ini terlebih dahulu harus diusulkan ke pemerintah pusat. Ketentuan ini berlaku karena mengingatan kewenangan jabatan Pj. Bupati dalam melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat tidak sebebas seperti bupati definitif. ” Ada sekitar 59 kepala sekolah di akhir 2023 telah memasuki usia pensiun. Jabatan kepala sekolah tersebut untuk sementara diisi oleh Plt ” terang Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim Yulian Ugi Lusianto.

Baca Juga :  PolPP Lotim Musnahkan Ribuan Liter Miras

Dari 59 Kepsek yang telah pensiun tersebut terdiri dari 55 Kepsek di jenjang pendidikan SD, 3 Kepsek SMP dan 1 Kepsek di  TK. Meski mengalami kekosongan jabatan Kepsek definitif terang dia  namun berbagai kegiatan di sekolah itu entah itu berkaitan dengan persoalan administrasi dan yang lainnya dipastikan tetap berjalan seperti biasa. Kewenangan jebatan Kepsek ini untuk sementara  diserahkan ke Plt. ” Kita upayakan kekosongan Kapsek definitif itu bisa segera terisi. Untuk sementara kita telah mengajukan ke BKPSDM termasuk Pj bupati untuk segera menerbitkan SK Plt di setiap sekolah tersebut ” imbuh Ugi.

Ketika SK Plt itu telah diterbitkan, pihak Dikbud akan segera menyeraghkanya ke pejabat yang ditunjuk. Berkaitan dengan Kepsek yang diisi oleh Plt apa yang menjadi kewenangan dan tugansya semua telah ditentukan. Diantaranya, mengelola dan mengkoordinasikan program dan kegiatan sekolah, baik pendidik dan tenaga kependidikan disekolah. Termasuk juga pendaya pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah, pelaksanaan dan pengembangan kurikulum serta kegiatan pembelajaran. Berikutnya  menyelenggarakan ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah dan ujian nasional serta menandatangani ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar peserta didik yang telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional dan dokumen sekolah.  ” Plt Kepsek ini juga memiliki tugas untuk  mengelola peserta didik, ketatausahaan sekolah, sistem informasi dan manajemen sekolah, hubungan sekolah dengan masyarakat, keuangan sekolah serta melakukan monitoring” jelas Ugi.

Baca Juga :  Prajurit TNI Sukses Taklukkan “Sembalun 7 Summit”

Tugas lainnya, Plt Kepsek juga harus melakukan evaluasi dan melaporkan berbagai kegiatan yang ada dia sekolah  seasuai dengan ketentuan yang diatur.(lie)

Komentar Anda