PTUN Menangkan Perangkat Desa Setanggor Selatan

setanggor-selatan
DIMENANGKAN: Inilah empat perangkat Desa Setanggor Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur yang dimenangkan PTUN atas gugatannya kepada kades setempat setelah diberhentikan. (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mengabulkan gugatan sejumlah perangkat Desa Setanggor Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur. Para perangkat desa ini sebelumnya menggugat Kepala Desa Setanggor dengan nomor perkara 25/G/2019/PTUN.MTR.

Dari hasil gugatan yang dilakukan empat perangkat desa yang diberhentikan atas nama Baiq Mimin Puji Astuti, Rusniati, Baiq Muliani, dan Muhsan. Mereka diberhentikan tanggal 7 Januari 2019 lalu dengan alasan sudah habis masa jabatannya tertangal 5 Januari 2019. Atas dasar itu perangkat desa diberhentikan dan hanya sebagai pelaksana harian (Plh). “Atas dasar itu pemecatan yang dilakukan kepala desa itu dinyatakan batal atau tidak sah tentang pemberentian perangkat desa. Kepala desa diwajibkan kepada tergugat atau kepala desa untuk mengembalikan martabat dan kedudukan pera perangkat desa sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Forum Perangkat Desa, Hamzah, Senin (19/6).

Ia mengatakan, putusan PTUN ini keluar pada hari Senin tanggal 18 Juni 2019 kemarin. Isi keputusan hakim membatalkan SK tentang pemberhentian perangkat kepala Desa Setanggor tentang pengangkatan perangkat desa menjadi Plh dan memgembalikan lagi perangkat Desa Setanggor pada jabatannya. “Jadi sejak keluarnya putusan ingkrah itu, maka kepala desa harus mengembalikan perangkat desa yang sedang menjadi Plh sekarang,’’ jelasnya.

Dengan ingkrahnya keputusan dari pengadilan terkait pembatalan pemberhentian perangkat desa ini, katanya, maka berdasarkan undang-undang yang berlaku, perangkat desa yang sedang menjadi Plh ini harus didefenitifkan lagi menjadi perangkat desa yang sah. Kemudian diberhentikan dengan batas usia 60 tahun sesuai dengan Permendagri 67 Tahun 2018 atas perubahan Permendagri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Perbub Nomor 6.

Di Desa Setanggor ini, katanya, semua perangkat desa diberhentikan dan diangkat menjadi Plh saja. Sementara jabatan yang lowong pada saat itu hanya dua jabatan yaitu sekretaris desa dan kaur pemerintahan. Sehingga pemerintah kecamatan pada saat itu merekomendasikan untuk melakukan perekrutan perangkat terhadap yang lowong saja. “Yang diminta camat waktu itu adalah dua orang yang merupakan yang lowong, tapi oleh kepala desa merekrut semuanya,’’ sesal Hamzah.

Dijelaskannya, kepala desa memberhentikan perangkat desa waktu itu dengan alasan sudah habis masa jabatannya pada tanggal 5 Januari 2019. Padahal berdasarkan aturan yang ada, maka perangkat desa seharusnya dikukuhkan kembali menjadi perangkat atau diangkat  sampai usia 60 tahun seperti desa-desa yang lain.

Dengan adanya putusan dari pengadilan, ia berharap kepada desa agar melaksanakan putusan PTUN Mataram sesuai dengan nomor perkara 25/G/2019/PTUN MTR dan kembali sama bekerja sama menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik. Harapan kepada pememrintah daerah juga supaya tidak ada lagi masalah yang terjadi, khususnya tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pemerintah harus lebih tegas lagi untuk mengeluarkan surat teguran bagi kepala desa yang melanggar aturan agar permasalahan yang selama ini terjadi tidak lagi selesai di jalur hukum. “Dengan adanya sikap tegas pemerintah daerah maka tidak ada lagi terjadi masalah pemberhentian perangkat desa di Lombok Timur secara sepihak,” ujarnya.

Kepala Desa Setanggor, Lalu Ahlus Subandi mengaku dengan adanya putusan yang dikeluarkan PTUN yang memenangkan perangkat desanya, dirinya mengaku akan ajukan banding. Karena menurutnya, apa yang dilakukannya itu sesuai dengan hukum. “Jadi kita memberhentikan perangkat desa sesuai dengan aturan, tapi aturan yang ada ini kita selaku kepala desa berbeda-beda persepsi,” katanya.

Ahlus menjelaskan, perangkat desa yang diberhentikan ini habis masa jabatannya pada tanggal 5 Januari 2019. Dalam pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007  yang mengakatakan, bagi perangkat desa yang diangkat dengan peraturan daerah dapat melaksanakan tugas sesuai dengan habis masa jabatannya sesuai dengan SK pengangkatannya. “Atas dasar itu, maka perangkat desa itu menjalankan sesuai dengan SK pengangkatannya. Kecuali kalau saya angkat perangkat ini setelah Permendagrri Nomor 67 maka berlaku jabatan perangkat sampai dengan usia 60 tahun, tapi ini periodesasi,” ujarnya.

Disampaikannya, pemberhentian perangkat desa ini juga berdasarkan masukan dari BPD. Atas dasar itulah, dia meminta semua BPD untuk berkumpul membahas terkait pemberhentian perangkat desa ini. “Yang paling penting juga pemberhentian ini atas dasar rekomendasi kecamatan,” akunya. (wan)

Komentar Anda