Proyek Septic Tank Dispar di Pantai Trawangan Diprotes Warga

DIPROTES: Proyek toilet umum Dinas Pariwisata KLU di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang diprotes warga. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Masyarakat Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang mempersoalkan proyek pembangunan toilet umum milik Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Pasalnya, tempat pembuangan kotoran atau septic tank-nya itu berada di sempadan pantai. Kepala Dusun Gili Trawangan Husni mengatakan bahwa masyarakat awalnya tidak mempermasalahkan proyek tersebut. Hanya saja septic tank-nya berada di dekat gerbang masuk Masjid Baiturrahman. Di tengah perjalan tiba-tiba dipindah ke sempadan pantai. “Informasinya di sana tidak diizinkan oleh UPTD Gili Tramena (Trawangan, Meno dan Air) karena itu lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada akhirnya kemudian dipindah ke sempadan pantai,” bebernya, Rabu (4/10).

Masyarakat kemudian menolak kata Husni, karena kotoran yang ditampung itu nantinya bakal mencemari laut beserta biota laut yang ada. Untuk itu masyarakat meminta agar pembangunan septic tank di sempadan pantai tersebut ditunda untuk sementara waktu sampai ada tempat yang lebih layak. “Di sempadan pantai itu kan juga tempat istirahat. Apalagi di sekitar sana juga sedang dibangun taman. Jadi tidak layaklah dibangun septic tank di sana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tolak Ritel Modern, Ratusan Pendemo Kecewa Tak Ditemui Bupati

Kemudian pertimbangan lainnya jika membangun septic tank di sempadan pantai dikhawatirkan juga akan memicu pihak lain membangun di sempadan pantai juga. Sebab orang beranggapan bahwa jika pemerintah bisa membangun septic tank di pinggir pantai tentu masyarakat juga bisa. “Kalau sudah seperti itu maka lingkungan tentu rusak,” ucapnya.

Terkait pembangunan septic tank di sempadan pantai ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup KLU Rusdianto belum bisa berkomentar banyak. Ia berdalih bahwa belum mendapatkan informasi terkait hal itu. “Saya belum dapat informasi terkait itu. Jadi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh,” ungkapnya.

Tetapi yang jelas kata Rusdianto jika kotoran yang ada di septic tank itu bisa lepas ke laut maka jelas itu tidak boleh. Pihaknya pun berencana untuk mengecek itu nantinya untuk memastikan seperti apa kondisi. Terkait izin, tidak semuanya kata Rusdianto diurus ke Dinas Lingkungan Hidup. “Kalau kegiatan kecil itu langsung melalui OSS (online single submission). Kadang kita tahunya setelah terbangun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terlalu Rendah, Warga Tolak Ganti Rugi Lahan dan Toko

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) KLU Erwin Rahadi mengatakan bahwa sejauh ini belum ada izin yang masuk terkait kegiatan itu. “Mungkin itu kegiatan teman-teman Dinas Pariwisata. Kalau untuk publik boleh (tidak izin),” ucapnya.

Kepala Dinas Pariwisata KLU Dende Dewi Tresni Budi Astuti yang dikonfirmasi terkait persoalan ini, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.

Untuk diketahui bahwa proyek pembangunan toilet umum ini merupakan proyek yang didanai dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI sebesar Rp 280 juta. Pengerjaannya dilakukan oleh CV. Bangun Moga Rahayu yang beralamat di Kota Mataram. (der)

Komentar Anda