MATARAM– Progres pengerjaan proyek pembangunan dua Puskesmas baru 40 persen. Karenanya proyek ini diprediksi akan terlambat selesai.
Dua Puskesmas tersebut masing-masing Puskesmas Pagesangan dan Puskesmas Tanjung Karang.
Ini berdasarkan hasil pengawasan yang ada. Dua proyek ini diperkirakan tidak akan bisa selesai dikerjakan tepat waktu.” Pasti terlambat kalau deviasinya lima persen,” kata M. Suriadi Kabag Administrasi dan Pengawasan Pembangunan (APP) Kota Mataram kemarin (2/11).
Ia menjelasakn, dari beberapa kali pantauan sejak proyek mulai dikerjakan pada bulan Agustus, dua proyek ini tidak pernah sampai target per bulannya. Misalnya dalam rentang waktu September- Oktober, target prosentasenya 10 persen, tetapi ternyata realisasinya di bawah 10 persen.
Selaku pengawas, ia meminta kontraktor pelaksana melakukan perubahan skema pengerjaan dengan menambah tanaga kerja atau memberlakukan pola ship. Tetapi saran APP belum dilaksanakan oleh pihak kontraktor.
Kontraktor diminta bekerja 24 jam. Soal pasokan listrik untuk menunjang pekerjaan sudah dijamin. APP juga meminta ada penambahan tenaga kerja.” Cara ini yang saya minta digunakan oleh kontraktor,” ungkapnya.
Pihak APP juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dikes diminta menekan kontraktor untuk bisa meningkatkan kinerja pengerjaan proyek.”PPK harus bisa menekan kontraktor,” tegasnya.
Sesuai masa kontrak, semua paket proyek fisik harus tuntas sebelum tanggal 20 Desember 2016. Artinya sebelum tanggal 20 ini semua proyek sudah harus tuntas. Ia menekankan meskipun dikejar target, PPK dan kontraktor harus memperhatikan kualitas bangunan.” Jangan asal cepat, kualitas harus diperhatikan,” tegasnya.
Suriadi menambahkan, tidak ada alasan bagi kontraktor untuk terlambat menyelesaikan proyek. Dari segi keuangan, Pemkot sudah memberikan uang muka, kalau dari gangguan cuaca, dianggap tidak ada masalah karena bisa menggunakan cara lain untuk menanggulanginya.
Terpisah, anggota DPRD Kota Mataram Komisi III I Ketut Sugiartha mengatakan, kalau sudah ada potensi keterlambatan, dinas harus tegas memberikan tekanan kepada pihak kontraktor agar pekerjaan harus selesai sesuai dengan masa kontrak.
Sebagai kontraktor sejak awal ketika ikut tender pastinya sudah bisa menyusun rencana kerja proyek yang dilaksanakan, mulai dari masa kerja potensi gangguan dan kendala-kendala yang lainnya. Untuk itu pihaknya meminta kepada kontraktor untuk konsisten memegang kontrak kerja yang sudah ditetapkan bersama,” Kontraktor harus memegang kontrak kerja yang sudah disepakati,” tegasnya.
Kalau sudah diminta dan tidak mau merubah pola kerja, Dinas Kesehatan sebagai PPK harus berani tegas dan memberikan sanksi. Kalau misalnya nanti ada keterlambatan maka harus ada denda.(ami)