MATARAM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan pada proyek lampu penerang jalan umum (PJU) pada Dinas Pertamanan Kota Mataram.
Kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus yang mulai diusut tahun 2015 ini dengan alasan tidak memenuhi cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya. " Penyelidikan Kasus Dinas Pertamanan Kota Mataram ini sudah dihentikan," ujar Kajari Mataram Rodiansyah kemarin.
Dikatakannya, setelah melalui gelar perkara bersama dengan internal kejaksaan, disimpulkan bahwa dugaan penyimpangan di Dinas Pertamanan tersebut tidak memenuhi dua alat bukti sebagai syarat sahnya tindak pidana dilakukan. " Bukti permulaan untuk dua alat buktinya tidak cukup. Sehingga disimpulkan dihentikan di tahap penyelidikan," ungkapnya
Ia mengakui dalam proses penyelidikan, pihaknya telah meminta klarifikasi berbagai pihak. Diantaranya, pejabat di Dinas Pertamanan Kota Mataram. Selanjutnya, rekanan maupun panitia pengerjaan proyek juga sudah dimintai klarifikasi. " Semua sudah kita klarifikasi dan hasilnya sudah sesuai," tandas pria asal Palembang ini.
Pengusutan kasus ini bermula dari temuan inspektorat. Proyek pergantian lampu penerang jalan umum (PJU) konvensional menjadi PJU jenis Light Emitting Diode (LED) senilai Rp 1,8 miliar pada tahun anggaran 2014 diduga menyimpang. Modusnya, di akhir masa kontrak, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen. Sehingga telah dibayarkan secara keseluruhan pada rekanan. Padahal, kenyataan di lapangan, sampai tiga hari setelah masa kontrak berakhir, pihak ketiga masih mengerjakan proyek tersebut.
Dalam pengerjaan penggantian lampu PJU ke LED di Jalan Langko dan Jalan Selaparang dengan masa kontrak tanggal 21 Oktober-19 Desember 2014 untuk penggantian 145 titik lampu dengan nilai Rp 1,5 miliar lebih. Namun diduga sampai tanggal 23 Desember 2014 belum ada pengerjaan pemasangan lampu.
Fakta ini berbeda dengan berita acara kemajuan pengerjaan yang dibuat per 20 Desember yang menyatakan, kemajuan pengerjaan sudah mencapai 32,86 persen. Berita acara ini kemudian dijadikan dasar perpanjangan waktu kontrak (addendum) yang pertama.
Selanjutnya berdasarkan berita acara penilaian sementara penerimaan hasil pekerjaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Nomor 450/PHO/2014 pada 31 Desember, menyatakan kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 42,74 persen.
Berita acara ini menjadi dasar bagi Addendum kedua dengan perpanjangan waktu paling lama 50 hari sejak addendum ditandatangani. Pekerjaan ini mengalami dua kali perpanjangan waktu.
Meski prestasi rekanan buruk dan tidak adanya prestasi pekerjaan, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah mencairkan semua sebesar Rp 1,5 miliar lebih kepada rekanan tanpa ada jaminan apa-apa. Sehingga rentan terjadi penyelewengan.
Meski akhirnya pengerjaan tuntas dilakukan oleh rekanan, namun tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.(gal)