MATARAM — Meskipun pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengesahkan dan mengakui kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondok Gede Jakarta di bawah ketua umum Romarhumuziy, tak membuat PPP kubu Djan Faridz menyerah.
Kubu Djan Faridz tak terpengaruh dengan SK pengesahan Menkumham tersebut. Kerja – kerja kepartaian kubu Djan Faridz tetap berlangsung seperti sediakala. DPW PPP NTB kubu Djan Faridz bakal segera menggelar Musyarawah Kerja Wilayah (Muskerwil) yang akan dilangsungkan pada tanggal 30 Juli 2016. " Muskerwil ini bakal dihadiri ketua umum Djan Faridz," kata Ketua DPW PPP NTB, Muhammad kepada Radar Lombok Rabu kemarin (27/7).
Penyelenggaraan Muskerwil tersebut mengacu kepada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601 tahun 2015 yang mengesahkan kubu Muktamar Jakarta dengan ketua umum, Djan Faridz. Serta Muskerwil itu sesuai dengan instruksi dan arahan dari DPP. Muskerwil bakal diikuti pengurus DPC kabupaten/kota se NTB. Tujuan dari penyelenggaraan muskerwil tersebut untuk memilih ketua DPW baru, menyusun berbagai program kerja kepartaian, serta memperkuat koordinasi dan penataan struktur organisasi hingga pengurus ketingkat bawah. Terlebih, pada akhir 2016 KPU akan segera melakukan verifikasi dan klarifikasi faktual kepartaian sebagai persyaratan untuk berpartisipasi dalam pemilu legislatif 2019.
" Prinsipnya, PPP siap mengikuti verifikasi dan klarifikasi sebagai persyaratan peserta pemilu 2019," ucap mantan Wakil ketua DPRD NTB.
Dia mengatakan, dengan diabaikan keputusan MA nomor 601 oleh pemerintah melalui Menkumham sudah menginjak – injak supremasi hukum. Pendekatan politik telah mengalahkan dan mengorbankan supremasi dan keadilan hukum. Karena itu, pihaknya sama sekali tidak gentar dengan sudah disahkan kepengurusan muktamar Pondok Gede Jakarta. " Landasan hukum kita jelas putusan MA sebagai putusan tertinggi di Republik ini," tandasnya.
Menurutnya, dualisme kepengurusan di tubuh PPP belum berakhir. Karena itu pihaknya pun sedang melakukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) terkait SK Menkumham, dan mengajukan judial review terhadap UU nomor 12 tahun 2012 terkait partai politik khususnya pasal 11 – 13 terkait kewenangan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan parpol.
Direncanakan putusan PTUN dan MK tersebut bakal diterbitkan pada Agustus. Dia optimis PTUN akan mengabulkan apa menjadi gugatan dari PPP kubu Djan Faridz. Sebelumnya pun kubu Djan Faridz menang di MA dengan putusan nomor 601. " Kali ini pun kita optimis bakal menang lagi," pungkasnya.(yan)