Polisi Telusuri Aliran Uang Bandar Sabu 3 Kg

AKP Elyas Ericson
AKP Elyas Ericson (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram menelusuri aliran uang milik bandar narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram (Kg) berinisial SR, warga Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan  dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Yang bersangkutan punya beberapa buku rekening. Kita minta itu ditelusuri,” ungkap Ericson yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9).

Jika nanti sudah diketahui hasilnya maka pihaknya pun memastikan akan menyita semuanya sebagai barang bukti.

Langkah ini dilakukan guna memiskinkan para bandar narkoba di daerah ini. Sebab, menurut Ericson dihukum saja tidak cukup untuk membuat mereka  jera. “Jadi harus kita miskinkan,” tegasnya.

Selain menelusuri kemana saja aliran uangnya, pihaknya juga masih terus berupaya untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain. Pasalnya petugas berkeyakinan bahwa selain SR ini masih ada bos besarnya. “Untuk itu masih terus kita kembangkan,” ucapnya.

SR sebelumnya ditangkap pada Rabu (1/7), di Jalan Peternakan, Lingkungan Selagalas, Kota Mataram. Penangkapan tersebut dilakukan bermula dari adanya temuan barang bukti 6 bungkus sabu dengan berat 3.316, 75 gram atau 3,3 Kg. Jika dinominalkan barang tersebut bernilai sekitar Rp 5 miliar – Rp 7 miliar.

Barang tersebut ditemukan di Karang Sukun, Kota Mataram  pada Senin (29/6). Setelah polisi memeriksa saksi dan juga rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi polisi kemudian mengamankan  tiga orang. Salah satunya adalah pacarnya yang berinisial SU.

Dari penangkapan tersebut didapati keterangan bahwa pemilik barang adalah SR. Dengan dibantu personil Dit Resbarkoba Polda NTB dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB pelaku SR kemudian berhasil diamankan. (der)

Komentar Anda