Polisi Tangkap Pencuri Batik Anggota DPD RI

BARANG BUKTI : Wakapolres Mataram Kompol Made Baduarsa dan jajaran Satreskrim Polres Mataram memperlihatkan barang bukti berupa baju batik dan wireless milik anggota DPD RI Diyah Ratu Ganefi, Rabu kemarin (1/11) (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Satreskrim Polres Mataram   menangkap pelaku pencurian di rumah milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi.

Pelaku diketahui berinisial SP, 40 tahun warga Turida Kota Mataram. Pelaku yang ditangkap ini diketahui seoarang residivis kasus pencurian. " Memang benar pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. Dia sudah tiga kali ditangkap. Jadi ini yang keempat kalinya tertangkap," ujar Wakapolres Mataram Kompol Made Baduarsa saat memberikan ketarangan Rabu kemarin (2/11).

Adapun kronologisnya, saat itu pelaku memasuki rumah milik Diah di BTN Taman Baru Kelurahan Pagesangan Timur Kota Mataram Selasa dini hari (1/11). Pelaku memanjat tembok rumah menggunakan bambu  dan  berhasil memasuki rumah. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol barang milik korban. Antara lain, 1 buah wireless microphone dan 74 potong kain batik  berbagai motif. " Dari aksi pencurian ini, korban yang juga anggota DPD RI ini mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta lebih," katanya.

Baca Juga :  Jul Ditangkap karena Curi Sandal

Kepolisian  cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku. Setelah menerima laporan pada hari Selasa pagi, kepolisian berhasil menangkap pelaku di rumahnya di daerah Turida. " Jadi kurang dari 1×24 jam pelakunya berhasil kita tangkap. Jelas ini suatu prestasi dari satreskrim dan jajarannya," ungkapnya.

Baca Juga :  Pencuri Motor Spesialis Masjid dan Puskesmas Ditangkap

Dalam kasus ini, ia memastikan baru SP yang ditangkap dan diamankan oleh petugas. Selanjutnya, masih terus dilakukan pendalaman terkait dengan pelaku lainnya. " Masih kita kembangkan lagi dengan mendengarkan keterangan pelaku," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.(gal)

Komentar Anda