Pencuri Motor Spesialis Masjid dan Puskesmas Ditangkap

Pencuri Motor Spesialis Masjid dan Puskesmas Ditangkap
CURANMOR : Dua pelaku Curanmor plus satu orang penadah ditangkap tim Resmob 701 Polres Mataram kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Polres Mataram menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta satu orang penadah. Dua pelaku Curanmor ini adalah Arif Rahman alias Arif (22 tahun) warga Batu Lajang Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah dan Darma Saputra alias Darma (17 tahun) warga Batu Jai Kecamatan Praya Barat. Sementara penadah yang ditangkap adalah Muhadil alias Hadil (38 tahun) warga Sayong Baru Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Lombok Barat.” Pelaku Curanmornya ada dua orang. Satu orang lagi penadah,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad saat memberikan keterangan di Mataram kemarin (11/8).

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Zulkarnain. Ia melapor ke polisi perihal sepeda motornya yang hilang pada hari Kamis 10 Agustus sekitar pukul 19.45 Wita. Ia memarkir kendaraan di masjid perumahan Bulog Kekalik Timur Kelurahan Kekalik Jaya Sekarbela Kota Mataram. Saat itu pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci T. “ Atas laporan ini kemudian kita lakukan penyelidikan dengan di-back up Polres Lobar,” katanya.

Baca Juga :  Ini Deretan Motor Curian di Polresta Mataram, yang Punya Dipersilakan Ambil

Arif dan Darma ditangkap di pom bensin Gerung Lobar. Keduanya ditangkap pada saat akan mengisi BBM. Dari keduanya polisi mengamankan uang tunai Rp 700 ribu hasil penjualan sepeda motor korban oleh pelaku.

Setelah diintrogasi, terhadap keduanya sudah menjual sepeda motor tersebut ke penadah bernama Hadil di daerah Sekotong Lobar seharga Rp1,6 juta. Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan menangkap Hadil di rumahnya.

Selain mencuri di masjid ini, keduanya sudah dua kali mencuri di tempat lain diantaranya di Puskesmas Batu Beduk Desa Batu Jai Lombok Tengah.” Jadi pelaku ini dua kali mencuri motor di halaman masjid. Satunya lagi halaman Puskesmas,” terangnya. 

Baca Juga :  Pelaku Pembuangan Bayi tak Ditahan

Dari tangan Muhadil, polisi mengamankan puluhan unit sepeda motor yang dibelinya dari para pelaku Curanmor. Polisi masih mengembangkan kasus ini. “ Di lihat dari pengakuannya tentu itu jumlahnya sangat banyak. Ini masih dikembangkan motornya dari mana dan dijual kemana saja,” katanya. 

Pelaku Arif dan Muhadil berusaha melawan petugas saat ditangkap. Akibatnya, kedua pelaku diberi hadiah timah panas. 

Didepan petugas Muhadil selaku penadah mengakui perbuatannya. Selama ini dia menerima sepeda motor hasil curian seharga Rp 1,6 juta. Motor tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang bervariasi.” Tak tentu, kadang saya jual kembali dua juta, bisa juga di atas itu,” ungkapnya.

Akibat perbutannya, Arif Rahman dan Darma Saputra disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda