MATARAM—Kapolres Lombok Barat (Lobar) AKBP Winky Adityo Kusumo kembali mengaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan salah seorang anggota DPRD KLU berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C.
‘’Kan memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua minggu lalu,’’ ujarnya saat memberikan keterangan usai menghadiri salah satu kegiatan di Mapolda NTB, kemarin (10/5).
Sebelum menetapkan R sebagai tersangka, petugas kata dia, sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait lainnya. Diantaranya dari lembaga pendidikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU dan sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut. ‘’Semuanya itu sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya sampai ke KPU. Ketua KPU yang kita minta keterangannya. Itu sudah lama koq,’’ katanya.
Disinggung mengenai apakah kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan maupun klarifikasi terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Petung Bayan Desa Senaru Kecamatan Bayan KLU yang mengeluarkan ijazah paket C tersebut, pihaknya hanya mengaku akan langsung mememriksa di lokasi.
Ia juga memastikan, kepolisian sebelumnya sudah pernah meminta klarifikasi dari R. Namun permintaan keterangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. ‘’ iya pernah kita minta keterangannya tapi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kalau sebagai tersangka itu belum,’’ bebernya.(gal)