Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Perdagangan Anak

TPPO: Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Awan Hariono menunjukkan tersangka bersama barang bukti. (Dery Harjan/Radar Lombok)
TPPO: Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Awan Hariono menunjukkan tersangka bersama barang bukti. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Tim Subdit IV Bidang Perempuan, Remaja dan Anak-anak Ditreskrimum Polda NTB merampungkan berkas tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka Nursalim alias Agus Salim.
Kepastian rampungnya berkas tersebut setelah penyidik menerima surat pemberitahuan dari jaksa bahwa berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) dengan nomer P-21:B-1184/N.2.4/Etl./05/2020, tanggal 15 Mei 2020. Sebagai tindaklanjutnya kemudian dilakukan pelimpahan tersangka bersama barang bukti (tahap dua). Pelimpahannya dilaksanakan hari Kamis (11/6).
Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Awan Hariono mengatakan pelimpahannya sendiri dilakukan dengan mematuhi standar pencegahan Covid-19. Dimana pelimpahannya tersangka tanpa tatap muka langsung tapi melalui video teleconference.Yang dilimpahkan secara langsung hanya berkas dan barang buktinya saja. Untuk tersangka sendiri saat ini masih tetap di tahan di Polda NTB meski sudah dilimpahkan ke jaksa.
Tidak seperti biasanya begitu dilimpahkan, jaksa lalu menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. Alasannya karena Lapas sendiri sampai saat ini belum bisa menerima tahanan karena situasi pandemic Covid-19. “Tersangka untuk sementara dititip disini,”ungkapnya.
Tersangka Agus Salim sendiri ditangkap pada 14 Februari 2020 lalu di Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Hal itu setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap perbuatan pelaku yang mengirim pekerja di bawah umur dengan tujuan Arab Saudi. Korbannya saat itu berinisial SR, asal Lombok Barat. Modus operandinya yaitu tersangka menawarkan korban bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji Rp 7 juta per bulan. Selain itu saat akan diberangkatkan akan diberikan pesangon sebesar Rp 3 juta.Setelah korban menerima ajakan tersangka, ia kemudian ditampung di rumah tersangka selama empat hari. Rumah tersangka sendiri ada di Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah ditampung disana baru kemudian korban dibawa ke Jakarta bersama lima orang Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) lainnya. Selanjutkan diserahkan ke perusahaan yang ada di Jakarta. Terungkapnya kasus ini kemudian setelah korban sendiri dipulangkan karena tidak tahan berada di penampungan. Sebab disana ia sering di-bully karena umurnya yang masih anak-anak.”Meski korban gagal diberangkatkan tetapi disini kita lihat sudah ada tindakan yang mengarah ke TPPO,”bebernya.
Terhadap perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal 6 dan atau pasal 10 Jo UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 81 Jo 53 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 600 Juta. (der)

Komentar Anda