Polisi Kembali Temukan Narkoba Milik Sopir Truk

NARKOBA: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson (tengah), saat menyampaikan siaran persnya terkait penangkapan sopir truk yang memiliki narkoba jenis sabu, Rabu kemarin (24/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
NARKOBA: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson (tengah), saat menyampaikan siaran persnya terkait penangkapan sopir truk yang memiliki narkoba jenis sabu, Rabu kemarin (24/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson mengatakan pihaknya kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik seorang sopir truk yang ditangkap bersama kondekturnya di di Dusun Tragtag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Barang bukti yang ditemukan sebanyak 45,94  gram. “Ini ditemukan setelah kemarin kita kembali ke lokasi. Barangnya disimpan di  sebuah pohon yang ada di hotel tempatnya menginap itu,” ungkap Ericson, Rabu (24/6).

Dengan adanya temuan barang bukti baru ini maka total barang bukti yang disita dari  pelaku berjumlah 51,15 gram. Sebab, pada saat penangkapan pelaku pada Sabtu (30/6) kemarin pihaknya menyita barang bukti sebanyak 5,21 gram. Barang bukti sebanyak itu ditemukan di kamar hotel yang ditempati pelaku.

Barang ini kata Ericson dikirimkan dari  Karang Bagu dan mereka hanya menerimanya di hotel tempatnya menginap. Barang tersebut kemudian  rencananya bakal disebrangkan ke pulau  Sumbawa. “Disana sudah ada yang menunggu  Pengakuan pelaku mereka hanya sebagai kurir,” bebernya.

Aksi ini bukan kali pertamanya. Sebab seminggu  sebelumnya pelaku juga sempat membawa narkotika jenis Shabu seberat 6 gram ke Sumbawa. Ia pun mendapat bayaran kala itu sebesar Rp. 2 Juta. “Kalau yang ini karena jumlahnya lebih banyak kemungkinan upahnya sekitar Rp 10 Juta. Untuk nilai barangnya sekitar Rp 75 Juta,” ungkapnya.

Kini dengan tertangkapnya pelaku, maka polisi kemudian melanjutkan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya. Untuk pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Polresta Mataram, guna proses hukum lebih lanjut. “Dia juga sebagai pengguna karena hasil tes urinenya positif,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kesehariannya membawa hasil bumi dan bahan bangunan antar pulau ini terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. (der)

Komentar Anda