Polisi Belum Tetapkan Tersangka Baru

AKP I Made Yogi Pusurama
AKP I Made Yogi Pusurama.( M GAZALI/RADAR LOMBOK)

Kasus Pembuatan SK Honor Palsu

SELONG– Polres Lombok Timur terus mendalami kasus pembuatan SK palsu tenaga honor di Dinas Pariwisata. Polisi sudah menetapkan tersangka pertama, yakni TR (Tahir Royaldi), warga Lenek Kecamatan Lenek, yang tak lain adalah orang tua korban. Polisi belum menetapkan tersangka baru. Sebelumnya petugas meminta keterangan beberapa orang saksi yang ikut terlibat dalam pembuatan SK tersebut yaitu SR warga Dusun Dasan Lian Desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel yang bertugas sebagai editor, dan FR, warga Dusun Pedalaman Desa Korleko Kecamatan Pringgabaya, seorang pemilik usaha percetakan tempat SK palsu itu dicetak. “Tersangkanya untuk sementara masih satu. Dua orang yang sempat kita mintai keteranganya masih saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Pusurama Utama kemarin

Untuk mengetahui sejauh mana indikasi keterlibatan dua orang itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaaan. Apa yang menjadi petuntuk kejaksaan maka itulah yang akan menjadi acuan polisi dalam pengembangan kasus ini.”Kami akan gelar dulu, apakah kasus ini ada keterlibatan secara teroganisir atau dua orang saksi itu hanya sebatas kerja editor dan mencetak untuk dapat upah ‘’ jawabnya.

Terpisah, Ketua DPRD Lombik Timur, Murnan, sangat menyanyangkan kejadian ini. Kata dia, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun supaya jangan ada lagi yang mencoba melakukannya. Selanjutya dia menyinggung soal kondisi tenaga honor di Lotim baik itu penyesuaian maupun pengangkatan yang baru semuanya akan dievaluasi kembali. Termasuk juga memastikan apakah jumlah tenaga honor yang ada sekarang ini telah sesuai dengan kebutuhan daerah atau tidak.”Kita juga harus tau kemampuan keuangan daerah dengan tenaga honor yang ada. Jangan sampai nanti menjadi beban,” terang Murnan.

Pada dasarnya, pengangkatan harus disesuaikan dengan analisis beban kerja (ABK ). Apalagi ini berkaitan dengan sistim pemerintah. Jadi semuanya ada aturan dan mekanisme yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.” Semua harus dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Ini memang menjadi kewenangan daerah, tapi harus melalui mekanisme “ terang Murnan.

Mekanisme yang dimaksud terangnya, proses penerimaan tenga honor ini terutama yang barus dilakukan dengan cara selektif dan paling disesuaikan dengan beban kerja dan jumlah yang dibutuhkan.(lie)

Komentar Anda