Polda Ungkap Jual Beli Mobil dengan STNK dan BPKB Palsu

BARANG BUKTI: 4 unit mobil yang disita Ditreskrimum Polda NTB dari dua tersangka kasus kejahatan pemalsuan dokumen. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap 11 kasus kejahatan periode Januari-Maret 2024. Salah satu kasus yang terungkap ialah jual beli mobil dengan dokumen palsu, berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu.

“Kami mengungkap satu kasus pemalsuan dokumen dengan menetapkan dua tersangka,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (3/4).

Tersangka berinisial AK (56) asal Dusun Lekong Dende, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lobar dan AMN (61) warga Dusun Lekong Pituk, Desa Tete Batu, Kecamatan Sikur, Lotim.Modus kedua tersangka ialah mengambil mobil dari leasing kemudian dijual. Sejatinya, mobil tersebut masih dalam masa kredit.

Salah satu yang menjadi korban ialah warga Kota Mataram. “Tersangka menggunakan dokumen berupa STNK dan BPKB, serta notis pajak palsu untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan,” katanya.Awalnya korban percaya dengan pelaku.

Namun setelah ada transaksi jual beli, korban mulai curiga dan mengecek keaslian BPKB ke kantor Samsat. “Didapati informasi, bahwa kendaraan tersebut telah dilakukan pemblokiran beberapa bulan sebelumnya, oleh pihak leasing,” tuturnya.Korban yang tidak terima melapor ke Kepolisian.

Melalui koordinasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB, kedua pelaku ditangkap di wilayah Loteng. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 4 mobil. Antara lain Daihatsu Sigra, Wuling Canvero, Honda Brio dan Toyota Calya.

Soal cara pelaku membuat STNK dan BPKP palsu tersebut masih didalami. “Tersangka belum mau ngaku siapa dan bagaimana cara mereka membuat STNK dan BPKB palsu itu. Mereka masih saling lempar,” sebutnya.Pendalaman masih dilakukan guna mengungkap adanya peran orang lain.

Untuk kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Selain kasus pemalsuan dokumen, kasus lain yang terungkap ialah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus pemerasan dan pengancaman.Rinciannya, satu kasus curat, satu kasus curas, 7 kasus curanmor, satu kasus pemerasan dan pengancaman, terakhir ialah satu kasus pemalsuan dokumen.

“Dari 11 kasus yang terungkap menetapkan 19 tersangka. Antara lain satu orang tersangka kasus curas, satu tersangka kasus curat, 14 tersangka kasus curanmor, 1 tersangka kasus kekerasan dan pengancaman dan 2 orang tersangka kasus pemalsuan dokumen,” katanya.Dari 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 tersangka lainnya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses sidang. “Dari 19 tersangka, ada 17 yang hadir. Dua tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke jaksa,” ucap dia. (sid)

Komentar Anda