Polda Resmi Tahan Presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris

Presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris. (IST/RADAR LOMBOK)
MATARAM–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB resmi menahan Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB, Lalu Munawir Haris . Ia ditahan sebagai tersangka tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Iya, yang bersangkutan sudah ditahan,” jawab Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada Radar Lombok, Senin (28/11/2022).
Lalu Wink sapaan akrabnya, ditahan penyidik setelah diperiksa sebagai tersangka. Lalu Wink sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2022. “Ditahan pada hari ini (Senin, red), setelah diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung Senin (28/11/2022). Jika dalam 20 hari penahanan pertama sudah selesai, Artanto tidak bisa menentukan apakah akan ada perpanjangan penahan lagi atau tidak.
“Kalau itu, saya belum berani memberikan informasi, karena belum 20 hari,” imbuhnya.
Penyidik menahan tersangka, lanjut Artanto, dengan pertimbangan diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. “Dalam hal ini, penyidik mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” sebutnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari beredarnya video dugaan mengandung unsur pornografi berdurasi 15 detik. Video itu diduga dibagikan oleh Lalu Wink Haris di grup WA.
Pada video yang beredar itu, terlihat satu tangan yang dilengkapi dengan aksesoris berupa gelang dan jam tangan tengah meraba payudara seorang perempuan berambut panjang memakai tank top pink.
Tampak perempuan itu tersenyum sembari menyanyikan lagu dari penyanyi Ikke Nurjanah berjudul memandangmu dengan mic di tangan kanan.
Tindakan Lalu Wink Haris yang menyebarkan video itu lantas dilaporkan ke Polda NTB oleh Ikshan Ramdhny pada 27 September 2022.
Setelah ditetapkan tersangka, Lalu Wink disangkakan dengan pasal Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (cr-sid)
Komentar Anda