Polda Gagalkan Transaksi Narkoba

NARKOBA: Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB ketika menggeledah badan pelaku, Saef yang hendak transaksi sabu di halaman Niaga Supermarket Cakranegara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di halaman parkir Niaga Supermarket Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (15/10), berhasil digagalkan Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB.

Tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama berhasil mengamankan satu orang pelaku, SU alias Saef (35), warga Dusun Ireng Lauk, Desa Jati Sela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Setelah mengamankan terduga pelaku yang akan melaksanakan transaksi di parkiran Supermarket Niaga. Tim kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan beberapa warga.

“Dalam penggeledahan badan pelaku, ditemukan BB (barang bukti, red) narkoba jenis sabu, dengan berat bruto 4 gram di kantong sebeleh kanannya,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Jumat (16/10).

Tidak berhenti sampai disana, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB kemudian membawa pelaku bergerak menuju rumahnya di Jalan Raya Ireng, Dusun Ireng Lauk, RT 01, untuk melakukan penggeledahan, yang disaksikan kepala dusun dan Ketua RT setempat.

“Dalam penggeledahan rumah pelaku, ditemukan sabu dengan berat bruto 50 gram, yang disembunyikan di bawah rak meja televisi. Jadi jumlah keseluruhan sabu yang berhasil diamankan yakni 54 gram,” sebutnya.

Sedangkan barang bukti lain yang turut diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol DK 2069 SR, satu unit handphone Samsung Android, satu buah dompet warna coklat, dan beberapa peralatan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polda NTB guna pemeriksaan lebih lanjut. Dengan pengungkapan ini Helmi mengingatkan, agar para sindikat narkoba segera insaf. “Insaf dan jangan coba-coba terlintas dibenak kalian untuk mengedarkan narkoba di NTB. Karena kalian akan berhadapan dengan anggota saya. Bahkan kami akan mencari kalian, hingga kalian tidak akan bisa tidur dengan tenang,” tegas Helmi Kwarta.

“Kepada para bandar dan para sindikat penjahat narkoba, segera hijrah (dari sindikat narkoba, red). Kalau tidak, maka kalian akan saya miskinkan dengan segera. Karena kasus kalian akan saya bawa ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red),” sambungnya.

Untuk pelaku ini kata Helmi, terancam dijerat dengan pasal  114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (der).

Komentar Anda