Polda Diminta Cari Perjanjian Kerja Mentor dan FEC Kalau Tidak Ada, Bisa Lolos

Prof Zainal Asikin (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polda NTB menangani sedikitnya 13 aduan masyarakat yang menyebut dirinya sebagai korban dari investasi online Future E-Commerce (FEC). Mereka mengadukan para mentornya dengan kerugian puluhan hingga ratusan juta.

Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin mengatakan, penyidik bisa menyeret mentor tersebut dengan menemukan hubungan kerja antara mentor dengan FEC. “Coba cari dulu hubungan hukumnya antara PT (FEC) dengan mentor ini. Ada tidak dia (mentor) hubungan perjanjian kerja? Dia dipekerjakan dapat gaji atau tidak?” kata Prof Asikin, Minggu (24/9).

Jika terbukti mendapatkan gaji dari tugasnya sebagai mentor, maka mentor itu bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. “Bisa dikenakan penipuan. Bukan dia (mentor) kena tipu, tapi dia yang melakukan penipuan kalau ditemukan bahwa dia merupakan bagian dari FEC,” ungkap Guru Besar Hukum Unram ini.

Aduan korban FEC ini ditangani Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB. Penyidik diminta mencari surat tugas mentor itu sendiri, yang bisa membuktikan mentor tersebut berstatus karyawan atau bagian dari tim FEC.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar Uang Nasabah Dinyatakan Lengkap

“Yang penting ada selembar bukti yang mengatakan bahwa dia bagian dari perusahaan pusat (FEC). Lalu dia dapat honor atau mendapatkan keuntungan dari posisinya itu,” ujarnya.

Apabila penyidik bisa membuktikan posisi mentor bagian dari FEC, maka mentor itu bisa terjerat pidana. “Karena dia yang membujuk rayu orang yang masuk (bergabung) itu,” imbuhnya.

Jika penyidik tidak bisa membuktikan hal itu, maka penyidik tidak bisa menjerat mentor. “Tapi kalau dia tidak dapat apa-apa (gaji), dia juga korban, maka dia tidak bisa dilaporkan. Kalau tidak ada hubungan hukumnya, lolos dia,” sebutnya.

Penyidik diminta mencari hubungan mentor dengan FEC. Salah satu caranya dengan menelusuri bukti transferan dari pusat ke para mentor. Apakah uang yang diterima mentor bagian dari upah atau fee. “Itu upah atau fee, karena fee itu dikenal dengan makelar. Makelar itu tidak bisa bebas dari tanggung jawab, kalau yang dijual itu barang tipuan. Karena dalam hukum dagang itu, makelar itu bertanggung jawab dalam barang yang dijual,” ucap dia.

Baca Juga :  Operasi Zebra Rinjani 2023 Mulai Digelar

Sebelumnya Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, sudah 13 orang yang diklarifikasi. Salah satunya itu mentor. Dari 13 aduan yang ditangani Polda, 3 di antaranya yang diambil alih dari Polres Loteng.

Dalam penanganannya, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saat ini proses masih berjalan, masih bersifat pengaduan dan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” katanya. (sid)

Komentar Anda