Pol PP Tertibkan Tenda McDonald’s

DITERTIBKAN : Tenda McDonald's di Jalan Sriwijaya ditertibkan Satpol PP Kota Mataram kemarin (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM– Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Kota Mataram menertibkan tenda restoran cepat saji McDonald’s di Jalan Sriwijaya kemarin karena melanggar areal publik.

Petugas mengamankan tenda serta meminta pihak McDonald's tidak semabarangan berjualan.

Kabid Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati mengatakan, tenda tersebut mengganggu arus lalu lintas di simpang empat Jalan Sriwijaya. Perlu ada kesadaran pengusaha sebelum memulai usaha. “Jangan asal berusaha tanpa peduli situasi sekitar. Tenda tersebut juga dibangun di atas trotoar. Sehingga pejalan kaki terhalang,” katanya kemarin.

McDonald's telah membuka outlet di Jalan Sriwijaya sebelah selatan kantor DPD Golkar NTB. Outlet tersebut belum beroperasi, namun setiap sore hari para karyawan McDonald's  melakukan promosi dengan menggunakan tenda. Satpol PP telah memberikan surat teguran keras kepada pengusaha untuk tidak sembarang berjualan. “Kita sudah larang, jangan gunakan smebarangan trotoar sebagai tempat usaha,” tegasnya.

Saat ini Pemkot sedang gencar melakukan penertiban area publik yang dilanggar oleh kalangan pengusaha baik yang bersifat sementara maupun yang sudah lama. Upaya ini dilakukan untuk menjaga estetika Kota Mataram serta aturan sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2011 terkait dengan pemanfaatan ruang yang tercantum dalam RTRTW.

Sementara itu Kasi Opdal Bambang E.yd menambahkan,  sesuai dengan laporan dan hasil pemantauan lapangan selama ini, tenda McDonald's yang  terpasang di atas trotoar dan dekat traffic light simpang empat Sriwijaya mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas. “ Kita sudah amankan. Semuanya tidak boleh lagi. Apalagi memasang tenda saat sore hari aktivitas lalu lintas semakin padat,” katanya.

Sedangkan terkait dengan izin McDonald's, semuanya sudah ada tinjauan BPM2T Kota Mataram.  Persoalan izin sudah tuntas, namun peruntukan untuk trotoar yang dijadikan tempat usaha tetap dilarang. “ Kalangan pengusaha tetap diminta taat aturan,” singkatnya. (dir)