PN Mataram Tolak Keberatan Bambang Koko Cs

Didiek Jatmiko (dok/)

MATARAM—Pengadilan Negeri (PN) Mataram  memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus  praktek monopoli proyek di  Balai Jalan Negara (BJN) yang  dilakukan oleh tiga perusahaan. 

Majelis hakim PN Mataram menolak keberatan yang diajukan  tiga perusahaan tersebut PT Lombok Infrastruktur Perkasa, PT Bunga Raya  Lestari dan PT Aria Jaya Raya yang masing-masing bertindak sebagai pemohon I,II dan III. PT  Bunga Raya  Lestari  milik Bambang Widjaja alias Bambang Koko. ‘’ Sidang putusannya sudah digelar kemarin (Selasa 3/1, red). Majelis hakim menolak permohonan keberatan pemohon,’’ ujar Humas PN Mataram Didiek Jatmiko Rabu kemarin (4/1).

Selain menolak semua permohonan pemohon, majelis hakim juga disebutnya menjatuhkan sanksi administratif kepada para pemohon. Pemohon I PT Lombok Infrastruktur Perkasa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan PT Bunga Raya Lestari dan PT Bunga Raya Lestari sebagai pemohon I dan II diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. ‘’  Sanksi administratif dengan membayar denda yang sudah ditentukan,’’ katanya.

[postingan number=3 tag=”proyek”]

Dalam menjatuhkan putusan kata Didiek, berdasarkan pertimbangan obyektif dalam menjatuhkan denda yang sesuai dengan kemampuan membayar dari para pemohon keberatan. Hal ini agar putusan yang dijatuhkan KPPU efektif. Artinya, putusan tersebut tidak hanya menimbulkan efek jera namun, juga harus bisa dieksekusi. ‘’ Itu  pertimbangannya sehingga majelis menjatuhkan denda sebagai sanksi administratif kepada para  pemohon keberatan yang besarannya sudah disebutkan dalam amar putusan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Proyek Jalan Selelos Hancur Diguyur Hujan

Perkara keberatan tiga perusahaan atas putusan KPPU  dengan perkara nomor 236/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN Mtr. Majelis juga menguraikan bahwa unsur bersekongkol untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sudah terpenuhi. Majelis juga menimbang tindakan pemohon I, II dan III yang difasilitasi oleh turut termohon  ULP Barang/Jasa Konstruksi di Lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi NTB tahun 2015  merupakan tindakan yang tidak jujur, melawan  hukum dan menghambat persaingan karena mengakibatkan peserta tender lainnya tidak  memperoleh kesempatan bersaing secara kompetitif dalam memenangkan tender. ‘’ Tindakan persekongkolan tender dalam proyek yang dibiayai oleh APBN berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang dapat mengakibatkan adanya kerugian Negara,’’ bebernya.

PT Lombok Infrastruktur Perkasa, PT Bunga Raya  Lestari dan PT Aria Jaya Raya keberatan atas putusan KPPU yang menjatuhkan hukuman bersalah atas praktek monopoli proyek jalan di NTB. Majelis Komisi KPPU telah memutuskan Perkara Nomor 20/KPPU-L/2015 setelah menggelar sidang pada tanggal 14 September 2016 lalu. Kemudian KPPU memberikan hukuman kepada PT Lombok Infrasturktur Utama dengan membayar denda sebesar Rp 9.056.479.194,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran. Sedangkan PT Bunga Raya Lestari membayar denda sebesar Rp 3.027.656.394 dan PT Aria Jaya Raya membayar denda sebesar Rp 2.029.778.604,00. Setelah membayar denda maka wajib melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Baca Juga :  Plt Kadis Pendidikan Diduga Monopoli Proyek

Tiga perusahaan tersebut dihukum karena telah terbukti melakukan persekongkolan pada proyek pembangunan Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 1 yang dimenangkan oleh PT Lombok Infrasturktur Utama, pembangunan jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 2 yang dimenangkan oleh PT Aria Jaya Raya, Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 4 yang dimenangkan oleh PT Lombok Infrasturktur Utama dan paket pelebaran jalan Keruak-Pantai Ping-Tanjung Ringgit 02 yang dimenangkan oleh PT Bunga Raya Lestari.

Pihak ULP BJN terbukti menjadi fasilitator dalam persekongkolan jahat tersebut.  Majelis Komisi merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR)  untuk memberikannya teguran tertulis.(gal)

Komentar Anda