Pesantren Akan Dapat Jatah APBD

RAPERDA PESANTREN : Anggota Banggar DPRD NTB, Akhdiansyah saat menyampaikan pandangannya dalam kegiatan uji publik Raperda Pesantren dan Madrasah, Senin lalu (24/11). (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Madrasah telah selesai digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD NTB. Dalam waktu dekat, akan segera dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda). 

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah mengatakan, Raperda Pesantren sangat penting untuk memastikan keberpihakan pemerintah kepada pesantren dan madrasah yang ada di NTB. “Dengan Perda ini, kita ingin pastikan keberpihakan negara kepada pesantren, sehingga pesantren tidak selalu mengemis dengan proposal, tapi memang ada slot khusus dari APBD dan dana-dana lain yang bisa dialokasikan untuk pengembangannya,” ucap Akhdiansyah yang akrab disapa Yongki, Selasa (24/11).

Politisi yang juga Sekretaris DPW PKB NTB ini menilai, pesantren telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya dan pendidikan masyarakat NTB. Oleh karena itu, sudah seharusnya mendapatkan kue Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Salah satu poin penting dalam Raperda, adanya afirmatif action pendanaan khusus pesantren atau Dana Takhsis Pesantren yang bersumber dari APBD NTB. Mengingat, selama ini pesantren cukup sulit mendapatkan bantuan dana. 

Kedepan, lanjut Yongki, pondok pesantren yang cukup banyak di NTB tidak lagi harus pusing memikirkan masalah dana. Perda pesantren dapat mewujudkan perbaikan dan penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. “Secara detail, Dana Takhsis yang bersumber dari APBD NTB, selain untuk penataan infrastruktur pesantren, juga akan dialokasikan untuk beasiswa santri dan ustadz. Kemudian untuk riset dan penelitian serta penguatan ekonomi pesantren melalui koperasi pesantren dan lebaga-lembaga kewirausahaan di pesantren,” jelas Yongki. 

Selain itu, Perda Pesantren akan menguatkan kembali visi kebangsaan yang selama ini acapkali diduga berjamur subur radikalisme di lingkungan pesantren. Sehingga dalam perda pesantren diarahkan untuk tetap berlandaskan Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Poin penting lainnya yang tercantum dalam Raperda, termasuk penguatan eksistensi dan fungsi pesantren dari sisi infrastruktur, akses dan mutu, penguataan Sumber Daya Manusianya (SDM) Pesantren. “Itu semua akan menjadi tanggung jawab pemerintah dan juga masyarakat yang diatur dengan lebih detail, pemerintah propinsi harus dipaksa memperhatikan pesantren melalui Perda ini nanti,” kata Akhdiansyah. 

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD NTB H Makmun mengatakan, DPRD NTB telah melakukan uji publik terhadap enam buah raperda yang merupakan usul prakarsa para anggota dewan. Kegiatan uji publik diikuti oleh puluhan peserta dari sejumlah kalangan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, NGO dan pihak terkait lainnya.

Selain raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah, ada lima raperda yang diujui publik. Yaitu Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Kemasyarakatan, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB, raperda tentang Pengakuan, Penghargaan, dan Perlindungan terhadap Kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat, raperda tentang Pencegahan Pernikahan Anak, serta raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

Disampaikan Makmun, 6 buah Raperda tersebut diajukan oleh sejumlah anggota dewan dari beragam fraksi. Fraksi PKB misalnya mengusulkan raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah. “Melalui raperda ini kami menginginkan agar Pemprov lebih memperhatikan keberadaan pesantren dan madrasah. Raperda ini mengharapkan agar aspek bantuan pendanaan untuk pesantren dan madrasah mendapat porsi yang lebih baik kedepannya,” terang Makmun. 

Menurut Makmun, sebenarnya perhatian pemerintah terhadap keberadaan pesantren dan madrasah sudah cukup baik. Namun masalah pendanaan, diperlukan adanya regulasi berupa Perda untuk memberi penekanan sehingga ada kewajiban bagi pemerintah daerah. “Titik tekan kita yaitu ada keterlibatan pemerintah berupa bantuan. Karena banyak pondok pesantren yang kian lesu karena tidak ada suntikan dana,” ungkapnya. (zwr) 

Komentar Anda