Peredaran Obat Tertentu Ilegal Terbanyak di Mataram

PERIKSA: Petugas sedang memeriksa obat-obat tertentu yang diselundupkan menggunakan pipa. (IST RADAR LOMBOK)

MATARAM – Peredaran obat-obat tertentu (OOT) secara ilegal di NTB paling banyak terjadi di Kota Mataram. Hal itu berdasarkan dari kasus yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.

“Sejak Januari 2023 PPNS BBPOM di Mataram telah menangani 10 perkara. Peta sebaran perkara, Kota Mataram dengan 6 kasus,” kata Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan, kemarin.

Sedangkan di kabupaten/kota lainnya, seperti Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu dan Kota Bima masing-masing 1 kasus. Jenis OTT yang diedarkan secara ilegal itu Tramadol, Trihexyphenidil dan Dextromethorphan.

Baca Juga :  Nyanyian Raden Hendra Dinilai Pembelaan Diri

Sepanjang tahun 2023 ini, total barang bukti OTT yang diperjualbelikan secara ilegal mencapai 46.828 tablet. “Dengan nilai ekonomi mencapai Rp 468.280.000,” sebutnya.

Dari 10 perkara yang ditangani, 7 perkara sudah ditahapduakan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Satu perkara berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, satu perkara masih tahap penyidikan lebih lanjut. “Dan dua perkara lain berkasnya masih diteliti jaksa,” ucap dia.

Dengan kasus yang diungkap, terlihat bahwa peredaran OOT secara ilegal masih marak. Ini tidak terlepas dari masih tingginya permintaan dari penyalahguna di NTB. “Hal ini tentunya menjadi kewaspadaan kita bersama, mengingat peredaran OOT illegal dan penyalahgunaan obat mengancam ketahanan nasional dan daya saing bangsa,” bebernya.

Baca Juga :  Komisi III Siap Turun ke Kawasan Perumahan PT Varindo

Saat ini, target pemasaran bukan hanya untuk kelompok pekerja dan mahasiswa, namun juga sudah merambah ke kelompok pelajar. “Tentunya ini mengancam kualitas sumber daya manusia dan penghambat pencapaian Indonesia Emas 2045,” bebernya.

Dikatakan, OOT yang dijual secara ilegal kerap digunakan oleh banyak pelaku tindak pidana sebelum melakukan kejahatan. Seperti perkelahian, pencurian, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kekerasan lainnya. “Ini sebagai dampak penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya. (sid)

Komentar Anda