Nyanyian Raden Hendra Dinilai Pembelaan Diri

dr H Usman Hadi ( ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Kesehatan Kota Mataram buka suara soal nyanyian Raden Hendra, tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun 2017-2019. Yaitu soal pemotongan dana kapitasi yang mengacu pada kesepakatan 11 kepala puskesmas di Kota Mataram.  Pengakuan tersebut oleh dinilai tidak berdasar dan untuk kepentingan tertentu seperti pembelaan diri. ‘’Wallahua’lam, Anda yang ngomong seperti itu ya (pembelaan diri) bukan saya lho,’’ ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr H Usman Hadi kepada Radar Lombok, kemarin.

Usman menampik keras tidak ada kesepakatan tentang pemotongan dana kapitasi puskesmas. Karenanya, dia tidak habis berpikir tentang pengakuan soal adanya kesepakatan tersebut. Raden Hendra, kata dia, mulai menjabat sebagai Kepala Puskesmas Babakan tahun 2017. Sementara yang lainnya banyak menjadi kepala puskesmas tahun berikutnya dan tidak ada permasalahan. Namun penggunaannya tidak ada yang bermasalah hingga diusut kepolisian. ‘’Setahu saya tidak ada (kesepakatan), setahu saya lho ya. Sedangkan yang diusut kan tahun 2017-2019. Anda bisa nilai itu, baru jadi kepala puskesmas sudah berulah,’’ katanya.

Baca Juga :  Investor Korea Siap Hidupkan Ampenan Harbour

Usman mengatakan, pengelolaan dan penggunaan dana kapitasi mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional jasa pelayanan  kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Sehingga penggunaannya tidak bisa keluar dari ketentuan yang menjadi acuan. ‘’Kalau ada pemotongan itu ulah oknum saja,’’ ungkapnya.

Penggunaan dana kapitasi dipastikannya dikelola oleh puskesmas, Dinas Kesehatan sama sekali tidak mengurus maupun mengelola dana kapitasi. ‘’Jadi semua dana JKN ke mereka (puskesmas) tidak melalui dikes. Hanya laporan saja,’’ terangnya.

Namun pengakuan dan nyanyian Raden Hendra tersebut tidak dianggurkan kepolisian. Penyidik kepolisian kini mengembangkan kasus penggunaan dana kapitasi 11 puskesmas di Kota Mataram. Usman mengatakan, pengusutan tersebut ranah kepolisian dan dinas menghormatinya. ‘’Silakan saja, mudah-mudahan tidak ada masalah,’’ harapnya.

Baca Juga :  Pemkot Tidak Gelar Perayaan Tahun Baru

Tapi Usman mengakui, dirinya sudah memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (11/10) lalu. Tapi kedatangannya bukan untuk klarifikasi pengembangan penggunaan dana kapitasi di 11 puskesmas. Melainkan untuk penggunaan dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun 2017-2019 dengan dua orang tersangka. Yaitu, Raden Hendra selaku mantan Kepala Puskesmas Babakan dan Bendahara berinisial WY. ‘’Soal itu (Puskesmas Babakan). Mau apalagi kita,’’ terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk merampungkan berkas kasus dugaan korupsi  dana kapitasi Puskesmas Babakan dengan dua orang tersangka. Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Permintaan keterangan pihak terkait masih diupayakan untuk dituangkan dalam berkas. ‘’Masih ada permintaan keterangan. Nanti berkasnya kita kirim ke jaksa peneliti untuk meminta petunjuk,’’ kata Kadek. (gal)

Komentar Anda