Penyidik Agendakan Pemanggilan Direktur RSUD KLU

Dedy Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Penyidik pada kasus dugaan korupsi proyek ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan memaksimalkan pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa saksi sudah diagendakan untuk dipanggil dalam waktu dekat, salah satunya Direktur RSUD KLU.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB Dedy Irawan mengatakan, semua pihak yang berkaitan dengan proyek ini bakal diperiksa. Termasuk di dalamnya Direktur RSUD KLU. “Yang terkait pasti  dipanggil, termasuk dia (Direktur RSUD KLU),” ungkap Dedy, Jumat (18/12) kemarin.

Pemeriksaan terhadap Direktur RSUD KLU itu dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Pihaknya berharap panggilan dapat dipenuhi. “Harus datang. Jika tidak datang kita bisa mengeluarkan surat perintah membawa saksi. Kalau tetap tidak datang lagi maka itu termasuk menghalangi proses penyidikan. Itu bisa dipidana,” tegasnya.

Proyek ICU RSUD dianggarkan Rp 6,7 miliar pada APBD 2019. Rekanan pelaksananya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran Rp 6,4 miliar. Sementara proyek ruang IGD RSUD dianggarkan Rp 5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp 5,1 miliar. (der)

Komentar Anda