Penyedia Proyek Benih Jagung Diperiksa

MATARAM- Dua direktur perusahaan pelaksana proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa (27/10).

Dua direktur tersebut berasal dari PT Sinta dan PT Wahana.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedy Irawan menerangkan kedua direktur tersebut untuk diperiksa sebagai saksi. “Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya,”ungkap Dedy.

Kedua direktur tersebut menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Terkait materi pemeriksaan, Dedy enggan untuk menyampaikannya.
Yang jelas kata dia,.itu berkaitan dengan proses pengadaan benih jagung tahun 2017 baik itu tahap pertama dan juga tahap kedua. Dimana tahap pertama itu oleh PT Sinta dengan anggaran senilai Rp 17 miliar. Selanjutnya tahap kedua oleh PT Wahana dengan anggaran Rp 12 miliar. “Seputar itu,”ungkapnya.

Selain kedua direktur tersebut pihaknya kata Dedy, masih akan terus memeriksa beberapa saksi lagi. Baik itu pejabat Dinas Pertanian Provinsi NTB hingga pejabat Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
Begitu juga dengan para penerima bantuan.
“Pemeriksaan saksi masih akan dilakukan,”cetusnya.

Untuk diketahui, Pengadaan benih dalam program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB. Dalam pengadaannya dilakukan oleh kedua perusaahan tersebut. Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani. Meski begitu pembayaran dibayarkan penuh. (der)

Komentar Anda