Penyebar Foto “Hot” Siswa SMP Segera Disidang

DITAHAN : Berkas dan tersangka MS (baju merah) dalam kasus dugaan asusila dan pemerasan dilimpahkan ke Kejati NTB kemarin (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM-Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan berkas tahap dua kasus penyebaran foto “hot” siswi SMP dan pemerasan dengan tersangka MS (19) berikut barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (kejati) NTB. Kasus ini akan segera disidangkan.  “ Hari ini (kemarin_red) tahap dua tersangka dan baranag buktinya sudah kita limpahkan ke penuntut umum Kejati NTB,” ungkap Direskrimsus Polda NTB melalui Kasusbdit II AKBP Darsono Setyo Adjie di Mapolda NTB kemarin (12/10).

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah sebelumnya berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21. Karena dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. “ Sekarang sudah resmi ditahan. Dalam proses penyidikan pelaku tidak kita tahan karena menunggu berkas lengkap dulu,” katanya.

Baca Juga :  FLS2N-SD Wadah Berkreasi dan Berekspresi

Kasus ini berawal hubungan percintaan MS dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP (di bawah umur). Hubungan mereka terjalin sejak Mei lalu. Dalam perjalannya, keduanya nekat melakukan perbuatan asusila. Korban sendiri punya foto perbuatan mereka. Suatu ketika pelaku minta dikirimkan foto “hot” yang dimiliki korban. Setelah dapat, foto tersebut disebar lewat Blackberry Massangger (BBM).

Baca Juga :  Potensi Peternakan Sembalun

Korban keberatan foto disebar oleh pelaku. Pelaku sendiri malah balik mengancam korban dan meminta uang Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. Pemerasan dilakukan terus menerus.

Keberatan dengan tindakan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27  ayat 1 dan 4 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda