Penyaluran KUR Tani oleh BUMDes Ditaksir Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar

Indra Zulkarnaen (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mengusut dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Semamung, Kecamatan Moyo Hulu. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan penyidik sudah mengantongi calon tersangka. “Iya, calon tersangka sudah ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen, Minggu (30/7).

Dalam kasus ini, penyidik sudah mengantongi potensi kerugian negara dari hasil hitung mandiri. Nilainya mencapai Rp 3,1 miliar. Berkaitan dengan perhitungan kerugian negara, Indra menyebutkan tidak akan menggandeng ahli dari auditor.

“Kita akan hitung mandiri saja,” sebutnya.
Dikatakan, penyaluran KUR pada 2022 itu melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Yang mengajukan nama para petani ialah oknum bendahara. Saat pengajuan KUR, oknum bendahara tersebut mengajukan rata-rata Rp 50 juta per orang. “Tapi yang diterima petani ini Rp 5 juta per orang,” ujarnya.

Jumlah petani yang diajukan mendapatkan KUR sebanyak 59 orang yang ada di Kecamatan Moyo Hulu. Permasalahan itu muncul ketika pihak bank melakukan penagihan ke para petani. Dan faktanya, para petani tidak memegang rekeningnya sendiri. Melainkan dipegang oleh oknum bendahara BUMDes. “Rekening petani itu, dibawa oleh bendahara BUMDes. Tidak dibawa petani yang tercatat sebagai nasabah,” ungkap dia.

Kasus ini masih terus berproses. Penyidik masih melalukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para petani yang menjadi nasabah untuk lebih memperkuat alat bukti. “Pemeriksaan petani ini tidak secara keseluruhan, nanti kita ambil sampelnya saja,” katanya. (sid)

Komentar Anda