Penunggak Pajak Reklame Terbesar Disegel

Penunggak Pajak Reklame Terbesar Disegel
SEGEL: Baliho reklame di samping pos polisi Karang Jangkong disegel oleh BKD Kota Mataram karena menunggak pajak, kemarin (29/11).( Ali/Radar Lombok )

MATARAM—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram semakin garang terhadap penunggak pajak reklame. Kesabaran BKD nampaknya sudah habis dengan pengemplang pajak reklame ini.

Jumat kemarin (29/11), BKD kembali menyegel papan reklame yang menunggak pembayaran pajak. Kali ini BKD menyegel papan reklame milik salah satu perusahaan advertising yang sudah lama beroperasi di Kota Mataram.

Reklame yang disegel ini milik CV IKA (inisial).  Perusahaan ini diketahui salah satu penunggak pajak reklame terbesar di Kota Mataram. ‘’Iya dia ini salah satu penunggak terbesar. Mungkin masuk sepuluh besar lah,’’ ujar Kasubbid Penagihan Bidang Pelayanan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin sebelum menyegel papan reklame.

BKD menyegel tiga reklame milik CV IKA. Reklame yang disegel berada di tiga lokasi. Seperti di samping pos polisi Karang Jangkong, kemudian di perempatan Airlangga dan di bundaran Rembiga. Spanduk atau stiker penyegelan BKD langsung terbentang di reklame yang disegel. Hampir setengah papan reklame ini tertutup oleh spauk penyegelan.

‘’Memang banyak titik reklame yang dia pasang di Mataram. Tapi kita pilih yang tiga ini karena kan besar-besar reklamenya,’’ katanya.

Penyegelan harus dilakukan petugas karena perusahaan tersebut tidak ada iitikad baik untuk membayar pajak. BKD memastikan sudah cukup memberikan waktu agar menyelesaikan tunggakan, tapi tetap tidak diindahkan.

‘’Ini sudah jatuh tempo dan dia harus selesaikan. Tapi tidak diselesaikan. Kemarin ada yang bilang dia mau minta pengurangan. Tapi kan tidak ada tindaklanjut. Proses administrasi juga nggak. Kita nunggu tidak jelas jadinya. Harus kita tindak,’’ ungkapnya.

Perusahaan ini disebutnya menunggak pajak dengan jumlah cukup besar. Yaitu dengan tunggakan mencapai Rp 400 juta lebih. ‘’Memang besar tunggakannya. Kalau tidak diindahkan juga mungkin akan kita potong semua,’’ tegasnya.

Untuk itu, BKD memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan tunggakan. Dalam waktu seminggu setelah disegel. Penunggak pajak reklame harus menyelesaikan tunggakannya. Jika tidak, papan reklame yang besangkutan akan dipotong. ‘’Seminggu tidak ada respon dan realisasi. Ya sudah kita minta pemotongan ke dinas perkim. Dengan alasan operasional. Dinas perkim meminta nanti sekali-kali untuk memotong papan reklame yang menunggak pajak. Karena di utara itu juga kan ada yang kita segel,’’ terangnya.

Untuk itu, ia meminta CV IKA agar segera menyelesaikan tunggakannya. Karena tidak bagus juga perusahaan lokal menunggak pembayaran pajak. ‘’Ini pengusaha lokal. Sudah lama dia bermain di sini. Yang jelas semua proses dudah kita lakukan. Bersurat juga sudah, tunggakannya ini periode 2019,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengatakan, kepada penunggak pajak penyegelan papan reklame harus dilakukan. Namun terlebih dahulu beberapa proses harus diselesaikan.  

‘’Pokoknya minggu ini akan ada penyegelan untuk lebih lanjut. Kan ada prosesnya tidak bisa kita langsung segel begitu,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda