Pengadilan Terima 40 Gugatan Cerai Dalam Sehari

Ilustrasi Gugatan Cerai

GIRI MENANG – Pengadilan Agama Giri Menang menerima sekitar 70 berkas gugatan setiap hari. Dari jumlah itu, sekitar 40 adalah berkas gugatan cerai.

Hal ini diterangkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Giri Menang, M. Nasir kemarin. Pasangan suami istri yang memasukkan gugatan cerai ini kebanyakan sudah mengatakan cerai jauh-jauh hari sebelum akhirnya didaftarkan di pengadilan. Adapun rata-rata yang menyebabkan mereka mendaftar adalah ingin mendapatkan akta cerai agar bisa menikah lagi dengan yang lain. “ Karena tanpa dikeluarkannya akta cerai, belum bisa menikah lagi secara resmi, makanya didaftarkan di pengadilan,” terang Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/11).

Baca Juga :  Kades Lekor Ajukan Gugatan Praperadilan

Sebelum disidangkan, terlebih dahulu pasangan dimediasi, apakah akan melanjutkan perceraian atau tidak. Karena seringkali perkataan cerai dari pasangan muncul ketika sedang emosi. Banyak di antaranya yang bisa dimediasi, namun lebih banyak lagi yang memilih melanjutkan cerai. “ Pada 2016 saja, yang sudah diputuskan gugatan cerainya adalah 417 dari total 581 gugatan cerai,” ungkapnya.

Selain gugatan cerai tambah Nasir, ada juga permohonan untuk berpoligami atau menikah lagi, yang tentunya dengan persetujuan istri. Akan tetapi untuk jumlah yang mengajukan poligami dengan persetujuan istri ini, tidak terlalu banyak. “ Ya kurang dari 10 lah sampai saat ini,” terangnya.

Baca Juga :  DPP Asita Siap Hadapi Gugatan Hukum Direktur CV Tiara Sentosa

Pengadilan Agama Giri Menang sendiri membawahi dua kabupaten yaitu Lobar dan Kabupaten Lombok Utara. Jumlah gugatan cerai dari dua kabupaten ini hampir sama. Adapun total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Giri Menang pada 2016 mencapai 1.482 perkara dan yang sudah diputus 1.385 perkara. Sudah termasuk di dalamnya gugatan cerai, masalah warisan, izin poligami dan lain-lain.(zul)

Komentar Anda