DPP Asita Siap Hadapi Gugatan Hukum Direktur CV Tiara Sentosa

MATARAM—Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asita yang memecat salah satu anggota Asita di NTB, kini berbuntut panjang. Sahlan, selaku Direktur CV Tiara Sentosa tetap ngotot memperkarakan kasus pemecatannya dari keanggotaan Asita, karena kebijakan tersebut dinilai cacat.

Akibat pemecatan tersebut, Sahlan menggugat DPD Asita NTB dan DPP Asita dengan hukum perdata, dengan nilai yang cukup fantastis hingga miliaran rupiah.

Terkait gugatan yang saat ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Mataram itu, Ketua Umum DPP Asita, H. Asnawi Bahar menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dengan gugatan dari Sahlan.

“Untuk mediasi kita tetap lakukan. Tapi kalau nada-nadanya dia (Sahlan) merasa paling benar, maka kami akan lawan di proses hukum,” tegas Asnawi usai pembukaan pertemuan rapat kerja nasional (Rakernas) Asita di Hotel Lombok Raya, Rabu (21/9).

Menurut Asnawi, seharusnya jika Sahlan (Direktur CV Tiara Sentosa) merasa keberatan dengan pemecatannya dari keanggotaan Asita, maka bisa memanfaaatkan pertemuan Rakernas tersebut untuk membela diri, dan alasan-alasan yang dianggapnya benar. Namun justru dia (Sahlan) lebih memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Pengadilan Terima 40 Gugatan Cerai Dalam Sehari

Kendati demikian, DPP Asita lanjut Asnawi akan melawan upaya hukum yang telah dilayangkan oleh yang bersangkutan. Karena pemecatan Sahlan dari keanggotaan Asita sudah memenuhi ketentuan dan prosedur sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

Dimana Sahlan selaku anggota ketika itu ingin mengundurkan diri dari keanggotaan Asita. Dalam ketentuan AD/ART setiap anggota Asita itu harus menyetorkan uang deposit yang jumlahnya bervariasi, tergantung keputusan di daerah. Untuk Asita Provinsi NTB ditentukan nilai deposit yang harus disetorkan itu sebesar Rp 3,5 juta, dan membayar iuran sebesar Rp 50 ribu setiap bulannya.

Terkait dengan uang deposit sebesar Rp 3,5 juta itu, Sahlan sendiri telah mencabut uang tersebut dari pengurus Asita NTB. Sehingga dengan demikian secara otomatis dan the facto Sahlan telah keluar dari keanggotaan Asita. Selain itu, selama ini Sahlan juga tidak pernah membayar iuran rutin setiap bulan yang sebesar Rp 50 ribu tersebut.

Baca Juga :  Kades Lekor Ajukan Gugatan Praperadilan

“Pemecatan Sahlan kami lakukan sesuai prosedur. Karena dia (Sahlan) menarik uang deposito, dan tidak pernah membayar uang iuran. Maka secara the facto sudah keluar dari Asita,” tandasnya.

Kesempatan itu, Asnawi kuga menyatakan masih membuka pintu damai kepada Sahlan. Namun jika dia (Sahlan) ngotot merasa paling benar, Asnawi memastikan pihaknya selaku pimpinan Asita dengan organisasi besar yang jumlah anggota lebih dari 7.000 travel, akan memastikan melawan gugatan hukum yang dilayangkan oleh Sahlan. “Asita itu organisasi besar. Kalau dia (Sahlan) merasa paling benar, maka kami akan lawan. Kami sudah siapkan tim hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Sahlan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum tersebut dengan menggugat Ketum DPP Asita dan Ketua DPD Asita NTB. Sahlan merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan oleh pengurus Asita, apalagi sampai meminta menarik uang depositnya. Karena bukti surat permintaan penarikan deposit dari perusahaannya tidak pernah ada. “Proses hukum tetap akan saya lanjutkan,” tegasnya. (luk)

Komentar Anda