Pendaftaran Tes CASN Mundur 20 September 2023

Muhammad Nasir (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan jadwal penerimaan Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Semula pendaftaran tes CASN akan dibuka pada 17 September 2021, namun kini mundur menjadi 20 September 2023.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal Sabtu (16/9). “Hanya jadwal saja yang berubah,” Ungkap Kepala Badan Kepegawaian Provinsi NTB Muhammad Nasir, kepada Radar Lombok, Ahad (17/9).

Dalam surat edaran terbaru, BKN memaparkan alasan perubahan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK. Dikatakan, proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung. “Tinggal revisi waktu saja,” ujar Nasir.

Sememtara untuk alokasi formasi CASN di NTB tidak berubah. Tahun ini Pemerintah Pusat menetapkan kuota sebanyak 12.948 orang untuk Pemprov NTB dan 10 kabupaten/kota di NTB.

Formasi ini khusus untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rinciannya tenaga guru sebanyak 6.948 orang, tenaga kesehatan sebanyak 4.677 orang, dan paling sedikit tenaga teknis hanya 1.323 orang. “Tahun ini yang ada untuk daerah hanya formasi PPPK saja,” katanya.

Baca Juga :  Inilah Empat Calon DPD RI Dapil NTB Terpilih

Sebelum mendaftar, ada baiknya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran PPPK secara umum. Seperti mengenai batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain. Calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosia resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun atau berumur 58 tahun,” katanya.

Adapun untuk formasi umum bisa di lamar oleh non ASN sesuai kompetensinya. Sedang formasi khusus adalah formasi non ASN berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Sesuai ketentuan formasi penyandang desabilitas wajib dialokasikan 2 persen dari jumlah formasi.

Kemudian khusus Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis, harus melampirkan surat keterangan bekerja dibidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dengan pengalaman minimal 2 tahun. Nasir mengatakan itu syarat yang sudah ditetapkan oleh Panselnas. Dan Panselda tidak punya kewenangan untuk merubah persyaratan.

“Sudah jelas di pengumuman (ada syarat pengalaman kerja, red). Cermati di pengumuman ada help desk untuk ruang calon atau siapa saja yang ingin bertanya terkait pendaftaran PPPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kadistanbun NTB Mulai Disidang Perkara Korupsi Pengadaan Benih Jagung

Untuk diketahui, dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan dalam seleksi CASN juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu. Antara lain seperti ijazah, transkrip nilai, kartu tanda penduduk (KTP), dan dokumen lain yang diumumkan dari masing-masing lembaga.

Lebih lanjut disampaikan Nasir, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi PPPK akan dipusatkan di Kantor BKD NTB di Jalan Pejanggik, Kota Mataram. Pemusatan lokasi tes ini lantaran dinilai lebih efisien, baik untuk tenaga pendidik, kesehatan maupun teknis. Berbeda dengan tahun lalu, lokasi CAT juga dilaksanakan di sekolah-sekolah.

Kalau sekarang semua titik lokasi di BKD, gabung supaya lebih efisien. CAT hanya satu di BKD saja. Cuma digabung semua guru, kesehatan teknis jadi satu. Berlanjut gitu,” tambahnya.

Nantinya pelaksanaan tes akan digelar dengan sistem sift (bergiliran) tiga kali sehari. Pelaksanaan tes ini ditargetkan bisa selesai selama 30 hari. “Kita melaksanakan tes ini tidak boleh lebih dari 30 hari. Makanya kita maksimalkan jumlah komputer di ruang CAT,” katanya. (rat)

Komentar Anda