Pendaftaran Cagub Jalur Independen 5 Mei 2024

Agus Hilman (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mengumumkan persyaratan dukungan bagi pasangan calon gubernur  dan calon wakil gubernur (Cagub/Cawagub) NTB dari jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman mengatakan berdasarkan pasal 41 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 ayat 1, calon perseorangan atau independen dapat mendaftarkan diri sebagai Cagub dan Cawagub jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, dan termuat dalam daftar Pemilih Tetap (DPT).

Adapun untuk Provinsi NTB, dengan total DPT sebesar 3.918.291 suara pada Pemilu 2024, maka sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen”.

Lebih lanjut, dalam pasal 41 ayat (1) huruf e, Jumlah dukungan itu tersebar dilebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut. “Ini jumlah dukungan KTP bagi calon independen di Pilkada NTB,” ucapnya.

Baca Juga :  257 Peserta Ikuti Tes CAT Bawaslu

Menurutnya, masyarakat yang berkeinginan maju di Pilkada NTB dari jalur independen, harus sudah mulai mempersiapkan dukungan KTP tersebut. Dalam dokumen pernyataan dukungan itu, Setiap warga harus memasukkan fotokopi KTP mereka atau bukti perekaman dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

Sebab itu, dia meminta masyarakat harus jeli dalam memperhatikan pemenuhan persyaratan bagi pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub dari jalur independen. “Persyaratan dukungan calon independen harus diperhatikan lebih jeli,” terang mantan aktivis HMI ini.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak 2024, penyerahan syarat dukungan bagi Paslon Cagub dan Cawagub dari jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei 2024. “Penyerahan persyaratan dukungan pasangan calon independen dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024, sampai dengan 19 Agustus 2024,” tandasnya.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Gunung Rinjani, Basri Mulyani mengatakan masyarakat yang mau menjadi Paslon dari jalur independen, idealnya harus sudah mempersiapkan diri untuk pengumpulan syarat dukungan KTP sejak dua tahun lalu. “Kalau sekarang dukungan KTP disiapkan, tidak akan terkejar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ogah Dukung Dr Zul, Demokrat Dorong Rohmi-IJU

Dia juga menilai, sejak kontestasi Pilkada serentak 2020 lalu, persyaratan dukungan KTP bagi jalur independen diperketat. Sehingga dalam kontestasi Pilkada serentak 2020 lalu, banyak Paslon jalur independen yang mendaftar disejumlah daerah, namun akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. “Persyaratan jalur independen memang diperketat sekarang,” terangnya.

Terkait apakah ada Paslon Cagub dan Cawagub dari jalur independen di Pilkada NTB 2024. Dia mengatakan sangat terbuka kemungkinan akan ada Paslon Cagub dan Cawagub dari jalur independen yang mendaftar di KPU NTB.

Hanya saja, dia tidak menyakini Paslon jalur independen itu akan bisa memenuhi persyaratan (MS) yang telah ditetapkan KPU NTB. “Bisa saja ada yang mendaftar Paslon independen ke KPU. Tapi apakah nanti akan bisa memenuhi persyaratan, ini saya agak sangsi. Karena persyaratan verifikasi sangat ketat,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda