Pendaftaran Bacaleg Dibuka 1 Mei

Suhardi Soud (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai politik (Parpol) dan bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akan dibuka mulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

“Pendaftaran Bacaleg di KPU akan dibuka mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023,” kata Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, Jumat kemarin (28/4).

Kesempatan itu, dia pun membeberkan sejumlah berkas persyaratan yang harus disiapkan oleh para Bacaleg saat didaftarkan oleh Parpol dan Balon DPD RI di KPU NTB. Mulai dari surat keterangan bebas Narkoba, surat menyatakan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan SKCK, dan surat keterangan bebas dari pidana.

Baca Juga :  Pilkada Lobar, Duet Duo Gerindra Mengemuka

Sebab itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar memudahkan para Bacaleg yang hendak mengurus persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar tersebut. Diantaranya RSUD Provinsi NTB akan mengeluarkan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan BNN Provinsi NTB yang menerbitkan surat keterangan bebas Narkoba.

Selain itu juga surat keterangan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polda NTB, serta Pengadilan Negeri yang mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Selanjutnya lembaga pemasyarakatan dibawah Kemenkumham NTB yang mengeluarkan surat keterangan bahwa bakal calon yang memiliki status mantan terpidana, dan telah melewati jeda waktu lima tahun setelah bebas dari penjara.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Sukisman Azmy Imbau Warga tak Terpecah Belah

“Agar memudahkan pemenuhan persyaratan itu, maka kita juga sudah koordinasikan dengan lembaga yang berwenang mengeluarkan persyaratan tersebut,” terang Suhardi.

Lebih lanjut pihaknya memperkirakan jumlah Bacaleg dari Parpol yang akan mendaftar mencapai 1.170 orang, dan 24 Balon DPD RI asal NTB.

Suhardi juga mengingatkan agar pihak Parpol memperhatikan keterpenuhan persyaratan 30 persen perempuan dalam daftar Caleg disetiap daerah pemilihan (Dapil).

Jika persyaratan 30 persen perempuan itu tidak dipenuhi oleh Parpol, maka pihaknya akan menolak berkas pendaftaran Bacaleg yang diserahkan oleh Parpol. “Jika 30 persen perempuan tidak dipenuhi, maka pendaftaran Bacaleg Parpol kita tolak,” tegasnya. (yan)

Komentar Anda