Pendaftar KPPS Belum Penuhi Kuota

Rasdi Pion (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Proses rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, selesai Rabu (20/12). KPU KLU membuka 5.243 lowongan anggota KPPS. Sayangnya, hingga masa pendaftaran berakhir, jumlah pendaftar masih belum memenuhi kuota. “Baru sekitar 90 persen kuota pendaftar sudah terpenuhi,” ucap Anggota KPU KLU Rasdi Pion, Kamis (21/12).

Menurut Pion, dari 43 desa masih ada beberapa desa yang masih kurang jumlah pendaftar. Pertama Desa Gili Indah. Di sana masih kurang 24 orang. Kemudian Desa Andalan kurang 1 orang, Anyar kurang 2 orang, Batu Rakit kurang 2 orang, Sambik Elen kurang 12 orang, Senaru kurang 2 orang, Sukadana kurang 1 orang. Selanjutnya Genggelang kurang 5 orang, Gondang kurang 3 orang, dan Rempek Darussalam kurang 1 orang.

Diakui Pion bahwa selama proses pendaftaran ini terdapat sejumlah kendala. Pertama soal persyaratan pendaftar. Peserta banyak yang kesulitan memenuhi berkas persyaratan berupa surat keterangan sehat.

“Hasil koordinasi kami dengan Dinas Kesehatan memang sudah diturunkan tarifnya untuk pemeriksaan kolesterol dan gula darah yang semula Rp 95.000-100.000 turun menjadi Rp 40.000 di semua puskesmas. Namun kendalanya kemudian ada di tenaga kesehatan yang melayani pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati KLU Batalkan Perdes Ketertiban Umum Gili Indah

Kendala selanjutnya kata pria kelahiran Bayan ini adalah karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) terutama di daerah-daerah terpencil. “Ada di salah satu TPS itu jarang ada masyarakat yang sekolah sampai SMA. Kalaupun ada mereka pergi merantau atau tidak mau terlibat sebagai petugas KPPS,” bebernya.

Lantas bagaimana untuk menyikapi kekurangan kuota pendaftar ini, apakah akan ada perpanjangan masa pendaftaran? Menurut Pion berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1.669 tidak akan ada jadwal perpanjangan rekrutmen. “Jika masih ada kekurangan, PPS akan menyampaikan ke KPU KLU melalui PPK. Kemudian kami akan menyurati KPU Provinsi, lalu KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU RI,” paparnya.

Namun ada tiga tahapan yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan KPPS. Prtama seleksi terbuka. Ketika melalui seleksi terbuka tidak terpenuhi, maka akan dilakukan penunjukan. Proses penunjukan itu dilakukan langsung oleh PPS.

Baca Juga :  Dikes Minta Puskesmas Pemenang Transparan Soal Jaspel

Ketika PPS tidak bisa menunjuk, maka PPS harus menyurati KPU. Lalu KPU akan membuat surat kerja sama dengan lembaga pendidikan dan profesi untuk rekrutmen. “Meski begitu kami yakin anggota KPPS ini terpenuhi nantinya dengan sistem penunjukan. Kami sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan lainnya,” ucapnya.

Kepala Desa Gili Indah, Wardana mengaku bahwa memang pendaftar KPPS di Gili Trawangan masih kurang. Pihaknya pun bakal membantu KPU untuk mencari calon anggota KPPS di wilayah tersebut. “Saat ini sedang diupayakan,” ucapnya.

Untuk diketahui, kebutuhan anggota KPPS itu disesuaikan dengan jumlah TPS. Di mana per TPS itu ada 7 anggota KPPS. Saat ini jumlah TPS di KLU sebanyak 749. Jika per TPS dibutuhkan 7 orang, maka jumlah kebutuhan KPPS sebanyak 5.243 orang. Itu belum termasuk tenaga pengaman 2 orang masing-masing TPS. (der)

Komentar Anda