Pemprov Upayakan Penuhi Tuntutan Warga Kebon Ayu

TPA KEBON KONGOK: Sejumlah terlihat masyarakat sedang mengais sampah yang bisa dimanfaatkan atau didaur ulang di tempat pembuangan akhir (TPA) Kebon Kongok. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Sitti Rohmi Djalilah memastikan rencana pembukaan landfill baru di Desa Taman Ayu, Lombok Barat, tetap berlanjut. Pasalnya, kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) Regional Kebon Kongok di landfill Kebon Kongok sudah penuh.

“Alhamdulilalh kemarin sudah ketemu (warga Desa Taman Ayu, red) semoga lancar. Landfill dua bisa beroperasi. Tapi apapun itu, kita harus mengedepankan komunikasi. Sebenarnya bisa saja langsung kita geser landfill-nya, tapi masyarakat harus tahu,” kata Wagub Rohmi usai menghadiri acara di Mataram, Rabu (30/8).

Terkait jalur ke TPA Regional Kebon Kongok yang ditutup warga setempat. Karena tidak ada titik temu atau kesepakatan antara pemerintah dengan warga Desa Taman Ayu. Wagub Rohmi menyatakan jika masyarakat Kebon Ayu sebenarnya sudah mengetahui soal rencana pembukaan landfill baru tersebut. Hanya saja ada beberapa warga yang perlu diberikan pemahaman.

Berikut soal sejumlah tuntutan masyarakat Kebon Ayu. Pemerintah pun berupaya untuk memenuhi segala tuntutan masyarakat setempat. Hanya saja ada sebagian masyarakat yang dilaporkan belum masuk BPJS. Sementara Pemprov tidak mengurus persoalan BPJS.

“Sudah disampaikan kepada perwakilan masyarakat Lobar. Bahwa itu bukan urusan Provinsi. Tapi yang mendata adalah Kabupaten/Kota. Kemarin kan ada dari Lombok Barat memfull up. Kemudian masalah kompensasi pasti akan naik. Kalau ada landfill dua pasti akan naik. Ada bantuan csr kemudian beasiswa. Artinya semua tuntutan masyarakat akan dipenuhi,” tegas Wagub Rohmi.

Baca Juga :  Sukiman-Suhaili Lawan Tanding Sepadan untuk Zul-Rohmi

Wagub Rohmi mengakui jika ada tuntutan warga Kebon Ayu yang tidak mungkin dipenuhi pemerintah. Salah satunya adalah kompensasi bagi warga setempat pada setiap sampah yang masuk di TPA. “Ada tuntutan yang tidak masuk akal. Dia minta setiap sampah itu dibayar berapa itu kan tidak mungkin. Siapa yang mampu bayar. Itu kan tuntutan yang tidak masuk akal, dan tidak mungkin dipenuhi. Tapi kalau yang lain bisa,” ujarnya.

Selain rencana pembangunan landfill baru. Wagub Rohmi juga memastikan pembangunan pabrik pengolahan sampah akan tetap berlanjut sesuai design awal. Tapi tentunya dalam pembangunan pabrik tersebut, semua butuh waktu.

Untuk saat ini pembangunan landfill sudah ada RDF (Refuse Derived Fuel). Dan Kebon Kongok yang dibangun dimasa depan tidak seperti yang dibayangkan masyarakat sekarang. Empat tahun ke depan kondisi Kebon Kongok sudah maksimal beroperasi.

Baca Juga :  Soal One Gate System Tiga Gili, Dishub NTB Tawarkan Solusi

Pembangunan Kebon Kongok bukan lagi sebagai pembuangan sampah. Tetapi menjadi lokasi pengelolaan sampah yang lancar. “Tapi kalau sampah dari Mataram, Lobar ini tidak bisa dikendalikan, maka dua tahun ke depan bisa tutup beneran. Sudah tidak bisa lagi,” ujarnya.

Pekan lalu, Wagub Rohmi bersama stakeholder terkait turun ke warga Desa Taman Ayu. Pada saat itulah warga mempertanyakan dan meminta agar sebelum areal perluasan TPAR dioperasikan, Pemprov harus memenuhi tuntutan warga.

Salah satu warga Kebon Ayu, Zaini, mengingatkan Pemprov NTB untuk memenuhi syarat pembangunan landfill TPA Kebon Kongok. Karena sampai saat ini warga Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, menolak proyek perluasan TPA itu. ”Kita minta kejelasan dari persyaratan yang diajukan masyarakat sebelum landfill yang baru dioperasikan,” ujarnya.

Dari hasil pemaparan yang diterima oleh pejabat terkait, beberapa persyaratan yang diajukan oleh masyarakat belum bisa dipenuhi karena harus melewati kajian terlebih dahulu. ”Masalah persyaratan itu belum bisa dipenuhi karena harus dikaji dulu. Ada beberapa poin yang harus dikaji serius,” tandasnya. (rat)

Komentar Anda