Pemotongan BSM Melanggar Hukum

TANJUNG-Ombudsman RI Perwakilan NTB melarang sekolah untuk melakukan pemotongan Bantuan Siswa Miskin (BSM), apapun alasannya. Karena pada prinsipnya, bantuan sejenis BSM itu tidak boleh dipotong karena sifatnya by name by address. “Nama si penerima berdasarkan data real yang diolah berdasarkan fakta lapangan. Pemotongan seperti itu adalah pelanggaran yang konsekuensi hukum,” tegas Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, Kamis (23/6).

Adhar sendiri mendapatkan laporan dugaan adanya pemotongan BSM yang dilakukan di salah satu sekolah di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Adhar menegaskan, jika ada sekolah yang memang benar melakukan pemotongan BSM di KLU, itu harus dihentikan dan diharapkan Inspektorat KLU segera mengambil sikap dan melakukan pembinaan. “Dan sekolah tersebut segera menghentikan pemotongan dan mengembalikan dana-dana yang sudah dipotong kepada siswa yang berhak,” jelasnya.

Baca Juga :  TPID Pantau Lonjakan Harga Sembako

Lantas bagaimana jika alasan pemotongan tersebut untuk kegiatan sosial yang disepakati bersama antara sekolah, komite dan orang tua siswa? “Alasan apapun tidak dibenarkan karena BSM sifatnya by name by address, sesuai nama dan alamat. Penyaluran BSM berdasarkan ketentuan hukum, mulai Undang-Undang, hingga peraturan daerah. Oleh sebab itu, apapun bentuk kesepakatan jika menyalahi ketentuan yang lebih tinggi, maka itu tetap salah. Apalagi sekolah maupun komite tidak punya kewenangan apapun memotong BSM dengan alasan apapun,” tandas mantan Jurnalis SCTV ini. (zul)

Komentar Anda