Pemkab Apresiasi Project “Yes I Do” di Lobar

F- EVALUASI : Evaluasi Project Yes I Do di Lombok Barat.

GIRI MENANG- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengapresiasi program Yes I Do oleh Plan Internasional Indonesia di Lombok Barat dalam rangka pencegahan perkawinan anak. Dari data Pemkab, angka perkawinan usia anak turun dalam beberapa tahun terakhir, diantaranya berkat peran lembaga non pemerintah. Hal ini disampaikan Sekda Lombok Barat, H. Baehaqi, saat berlangsung kegiatan laporan dan evaluasi Projek Yes I Do (2017-2019) di salah satu hotel di kawasan Senggigi Lombok Barat, Senin (17/2). “ Kita apresiasi kerja-kerja mereka yang telah membantu Pemkab Lombok Barat menekan kasus pernikahan usia dini,” ungkap Baehaqi.

Baihaqi berharap program-program penguatan dan pendampingan warga di empat desa yang menjadi fokus program ini, bisa ditularkan ke desa-desa lainnya. Misalnya soal pembentukan Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD), peningkatan pemahaman akan bahaya pernikahan dini, dan lain-lain. “ Kita ingin empat desa itu jadi contoh desa-desa lainnya,” ungkapnya.

Plan Internasional Indonesia terlibat dalam upaya pencegahan usia anak di Lombok Barat sejak tahun 2017. Dalam laporannya, Budi Kurniawan, Project Manager Yes I Do, menyampaikan, fokus wilayah program ini yakni empat desa yakni Desa Kediri Induk, Jagaraga Indah, Lembar Selatan dan Sekotong Timur. Warga difasilitasi membentuk KPAD untuk memenuhi fungsi pencegahan kekerasan terhadap anak, menerima laporan terkait kasus kekerasan terhadap anak lalu meneruskannya ke instansi terkait, mendampingi dan merujuk kasus kekerasan terhadap anak, dan melakukan kampanye serta advokasi terkait isu perlindungan dan pemenuhan hak anak di tingkat desa. “ Saya berharap tidak hanya di empat desa, tapi semua desa di Lombok Barat memiliki mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat,” ungkap Budi.

Budi juga menyampaikan beberapa kebijakan pemerintah daerah yang lahir dari project ini, diantaranya lahirnya Peraturan Bupati Lombok Barat nomor 30 tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan usia anak dan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).(git)

Komentar Anda