Pemeriksaan Oknum Jaksa Terlapor Kasus Penipuan Tunggu Izin Kejati

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus bergulir di Polresta Mataram. Selangkah lagi kasus ini sudah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengaku tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  NTB untuk memeriksa terlapor berinisial EP.
“Saat ini kita masih menunggu surat balasan dari Kejati NTB untuk izin pemeriksaan,” ujar Kadek Adi, Sabtu (15/1).

Untuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti kata Kadek Adi sudah dilaksanakan. Tinggal EP saja yang sampai saat ini belum diperiksa. “Ya, dia saja belum diperiksa,” ujarnya.

EP sebelumnya dilaporkan ke Polresta Mataram atas kasus dugaan penipuan. EP diduga menipu bisa meluluskan orang menjadi  calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup  Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB. Salah satu korbannya adalah ME, warga Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Polda Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman Pada Penyaluran BPNT

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Lombok, korban menyerahkan uang kepada terlapor sebanyak Rp 160 juta secara bertahap. Pertama uang yang diserahkan yaitu sekitar Rp 60 juta. Uang itu diserahkan pada pertengahan tahun 2019 di rumah dinas Kejati NTB sebagai DP.

Selang satu bulan kemudian terlapor kembali meminta uang Rp 50 juta dengan alasan agar SK cepat diproses dan segera keluar. Beberapa bulan kemudian terlapor kembali meminta korban uang Rp 50 juta dengan alasan agar korban tidak terlalu banyak bebannya nanti ketika SK sudah keluar. Setelah uang diserahkan tidak lama setelah itu turun  pengumuman kelulusan CPNS di Kanwil Kemenkumham NTB. Dari daftar peserta yang lulus ternyata tidak ada namanya korban.

Baca Juga :  Kejagung Belum Beri Izin Pemeriksaan Oknum Jaksa Nakal

Atas hal itu korban meminta uangnya kembali kepada terlapor. Hanya saja terlapor tidak mempunyai i’tikad baik. Setelah beberapa upaya mediasi dilakukan tetapi tidak ada titik temu korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

Selain ME, ada juga korban lain namun untuk saat ini baru ME yang melapor ke Polresta Mataram. “Informasinya ada juga infonya dari Sumbawa yang mau datang melapor,” ujar Kadek Adi.

Pihaknya pun mempersilahkan siapa saja yang merasa menjadi korban dugaan penipuan oleh EP untuk melapor ke Polresta Mataram. “Kalau ada yang mau lapor silahkan saja,” pintanya. (der)

Komentar Anda