Kejagung Belum Beri Izin Pemeriksaan Oknum Jaksa Nakal

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB merespons terkait adanya surat permohonan pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan berinisial EP dari Polresta Mataram.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Supardin mengaku bahwa pihaknya menerima surat permintaan izin melakukan pemeriksaan terhadap EP dari Polresta Mataram. “Sudah kami terima dan suratnya kami kirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 6 Januari 2022 kemarin,” kata Supardin yang dikonfirmasi, Selasa (18/1).

Saat ini pihaknya tinggal menunggu jawaban dari Kejagung RI terkait  diizinkannya atau tidak kepolisian untuk memeriksa EP. Jika sudah ada izin, maka pihaknya segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap EP.

Baca Juga :  Tembakau Kemasan Tanpa Pita Cuka Disita

Permintaan izin kepada Kejagung ini kata Supardin sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. “Adapun ketentuan dalam Pasal tersebut yakni mengatur jaksa hanya dapat dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, dan ditahan atas izin Jaksa Agung,” bebernya.

Terkait kapan ada jawaban dari Kejagung atas surat permohonan tersebut, Supardin belum dapat memastikan. Mengingat baru kali ini Kejati mengirim surat semacam itu. “Tumben soalnya kasus seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengaku hingga saat ini belum dapat memeriksa EP selaku terlapor dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 160 juta. Korbannya adalah ME, warga Kuripan, Lombok Barat. EP menjanjikan bisa meluluskan ME menjadi  calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB. Syaratnya dengan mengeluarkan sejumlah uang. Hanya saja begitu EP menerima uang ternyata ME tak juga lulus menjadi CPNS. Ia pun memilih melaporkan EP ke Polresta Mataram.

Baca Juga :  Pesan Tembakau Gorila, Mahasiswa Diciduk

Saat ini kasusnya tengah bergulir. Sejumlah saksi telah diperiksa. Tinggal EP yang belum diperiksa karena masih menunggu izin dari Kejagung. “Saat ini kita masih menunggu surat balasan dari Kejati NTB untuk izin pemeriksaan,” pungkas Kadek Adi. (der)

Komentar Anda