SELONG–Status nonjob Kabag Kesra, Cucu Mansur, sepenuhhnya kebijakan langsung dari bupati. Itu karena posisi bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Namun status nonjob Kabag Kesra itu belum sepenuhnya diketahui Kabag Humas Pemkab setempat. Meski sudah mendengar infomasi itu, namun sampai saat ini belum menerima tembusan SK dari intansi terkait.
‘’Saya belum bisa memberikan infomasi karena belum saya lihat SK-nya,” ungkap Kabag Humas Pemda Lotim, Ahmad Subhan, Rabu (24/8).
Pihaknya memastikan akan meberikan informasi jika telah mendapatkan data sebenarnya. Yang jelas lanjutnya, proses nonjob pejabat dari status jabatannya baik itu diangkat maupun diberhentikan semua kembali ke bupati.
Masalah SK pemberhentian maupun pengangkatan sorang pejabat, jelasnya, tidak semestinya SK harus diterima. Karena hal itu sifatnya terbatas. ‘’Tidak semestinya harus disebarluaskan, karena itu menjadi arsip di BKD. Tembusan biasanya ke dinas yang bersangkutan dan pejabat itu sendiri,” imbuhnya.
Namun sampai saat ini, tak satu pun dari pihak terkait di lingkup Pemkab yang bisa memberikan penjelasan terkait keputusan nonjob Kabag Kesra.
Diketahui, Cucu Mansur dinonjobkan sebagai Kabag Kesra berdasarkan SK yang dikeluarkan bupati beberapa hari lalu. Informasi yang beredar, pemberhentian Cucu ini dilatarbelakangi kegagalannya menangani proyek pengadaan paket lebaran untuk 80 ribu warga miskin. Proyek senilai Rp 21 miliar itu tidak terealisasi seperti yang diharapkan bupati.
Kegagalan proyek ini disinyalir karena ketidakbecusan dari pihak kontraktor yang memenangkan lelang proyek tersebut. Proyek paket lebaran ini ditargetkan akan tuntas didistribusikan sebelum lebaran. Nyatanya, hingga jelang Idul Fitri bahkan sampai sekarang, paket lebaran tersebut tak kunjung dibagikan. Persoalan ini disebabkan karena ketidaksanggupan dari pihak kontraktor. (lie)