Ratusan Warga Santong Gedor Kantor Camat Terara

MEDIASI: Ratusan warga Desa Santong mendatangi Kantor Camat Terara, untuk melakukan mediasi dan mendengar penjelasan Kades Santong terkait pemberhentian dua Kadus diwilayahnya, Senin (17/4) (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Ratusan warga Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Senin kemarin (17/4), mendatangi Kantor Camat Terara, untuk meminta kejelasan Kepala Desa (Kades) Santong, terkait pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) Santong dan Kadus Bunjur, yang dinilai tidak jelas dan sangat kontroversi.

Menurut Kadus Santong, Muhammad, kedatangannya ke Kantor Camat bersama warga, adalah untuk melakukan mediasi dengan Kades Santong yang telah memberhentikan dia sebagai Kadus, tanpa alasan yang jelas.

“Yang kita minta saat ini, apa alasan kepala desa memberhentikan kami, dan mengangkat PLT (Pelaksana Tugas) yang baru? Mengingat di Desa Santong saat ini ada 4 Kadus yang sudah berhenti masa jabatannya, namun ada dua yang diberhentikan. Sementara yang dua ini masih menjadi PLT. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya.

Disampaikan, berdasarkan Surat Edaran dan Imbauan Bupati Lotim, sehubungan dengan belum adanya tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Lotim Tahun 2016 tentang perangkat desa berupa Peraturan Bupati (Perbup) Lotim tentang Kriteria Desa sebagai suatu dasar penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Maka sambil menunggu terbitnya Perbup, bagi Kepala Urusan dan Kepala Dusun yang berakhir masa jabatannya dapat diteruskan, atau dilanjutkan masa jabatannya dengan status sebagai PLT.

“Berdasarkan surat imbauan Bupati ini sudah jelas, kalau kepala dusun yang sudah berakhir masa jabatannya bisa melanjutkan. Namun kenyataannya, kepala desa (Santong) tidak seperti itu. Malahan dia mengangkat yang baru. Ini ada apa?” tanya Muhammad.

Baca Juga :  PAN Dukung Duet Hairul-Machsun di Lotim

Sebenarnya sambung Muhammad, masalah pemberhentian dirinya menjadi Kadus tidak dipermasalahkan, asalkan sesuai aturan dan prosedur yang ada. Akan tetapi yang dia temui saat ini, Kades Santong tidak melewati prosedur yang ada. Artinya, Kades Santong tidak pernah melakukan musyawarah dalam pengangkatan Kadus.

Senada, Kadus Bunjur, Desa Santong, Mukminin, yang juga diberhentikan dan diganti mengatakan, jumlah Kadus yang berakhir masa jabatannya ada sebanyak empat orang. Dari empat orang yang sudah berakhir masa jabatannya, hanya dua Kadus yang diberhentikan dengan alasan tidak jelas. ”Ada dua Kadus yang di PLT-kan, dan ada dua Kadus yang diberhentikan. Padahal masa jabatan kita sama,” kesalnya.

Hal semacam ini, tentu membuat masyarakat bertanya, apa alasan Kades memberhentikan dua orang Kadus, dan mem-PLT-kan dua Kadus lainya? “Jika empat orang yang habis masa jabatannya diberhentikan, maka tidak akan ada pertanyaan. Namun karena ada dua orang yang diberhentikan, maka masyarakat meminta penjelasan kepala desa,” ujarnya.

Sedangkan Kades Santong, Hasim, dalam penjelasannya mengatakan, bahwa pemberhentian Kadus di desanya sebenarnya adalah hal yang wajar. Karena berdasarkan SK, keempat Kadus ini sudah berakhir masa jabatannya. Sehingga dilakukan pengangkatan terhadap PLT sebagai Kadus.

Baca Juga :  Oven Tembakau Terbakar, Puluhan Juta Melayang

Terkait sikap warga yang mempertanyakan alasan pemberhentian dua Kadus, dan melanjutkan dua Kadus lainnya sebagai PLT? “Kenapa saya memberhentika dua orang (Kadus), dan mengangkat dua orang lainnya, itu hak saya,” tandas Hasim.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Terara, Lalu Marzuki, menanggapi alasan Kades Santong melakukan pemberhentian dua Kadus di desanya, yaitu Kadus Santong dan Kadus Bunjur. Bahwa pemberhentian itu dikatakan sebagai hak Kades, adalah hal yang salah. “Seharusnya kepala desa memberikan jawaban kepada masyarakatnya, apa yang menjadi dasar pemberhentian itu,” ujarnya menyayangkan.

Namun usai pertemuan sambung Sekcam, Kades Santong langsung menghadap Kasi Pemerintahan Kecamatan Terara, dan menyampaikan alasan, serta penyebab sebenarnya pemberhetian kedua Kadus itu. ”Yang pertama untuk Kadus Bunjur, alasan pemberhentiannya karena dia merupakan seorang guru madrasah, dan sudah mendapat sertifikasi. Sehingga dinilainya tidak fokus dalam bekerja,” jelas Marzuki.

Sedangkan untuk Kadus Santong, Muhamad, lanjutnya, alasan pemberhentiannya karena sudah dua kali melakukan tuntutan bersama masyarakat ke Kantor Desa, menagih janji Kades yang hendak membuat tanggul di Dusun Santong, untuk masyarakat yang terkena pembangunan Dam Pandandure, agar air bendungan tidak masuk ke pemukiman warga. Sehingga Kades menganggap Kadus Santong tidak bisa menjadi Kadus. (crwan)

Komentar Anda