Pelaku Penipuan Tak Berkaitan dengan Bank BTN

MATARAM–Bank BTN mengklarifikasi pemberitaan Radar Lombok Edisi 7 Juli 2021 berjudul “Oknum Mantan Karyawan Bank Tipu Tetangga”.

Dalam pemberitaan disebutkan bahwa Tim Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap AHK mantan karyawan Bank BTN Cabang Pembantu Praya, Kabupaten Lombok Tengah karena diduga menipu tetangganya Rp 200 juta. Pelaku berinisial  AHK alias Andri (43) adalah warga Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Terkait hal tersebut Corporate Secretary Division PT Bank BTN Ari Kurniawan menegaskan, AHK adalah mantan jurumudi tenaga alih daya, bukan karyawan organik Bank BTN dengan lingkup pekerjaan di luar jasa layanan perbankan.

Baca Juga :  Oknum Mantan Karyawan Bank Tipu Tetangga

AHK juga tercatat sudah tidak menjadi jurumudi sejak 7 tahun silam, tepatnya sejak 17 Maret 2014 karena mengundurkan diri. Dengan demikian, ketika AHK mengikat perjanjian dengan korban pada 2017, AHK sudah tidak lagi bekerja sebagai supir di Bank BTN.

“Segala tindakan yang dilakukan AHK secara pribadi maupun yang mengatasnamakan Bank BTN bukan menjadi tanggung jawab kami. Termasuk tindakan melawan hukum yang dilakukan AHK. Atas tindakan melawan hukum tersebut, Bank BTN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak berwajib. Bank BTN taat azas dan mengedepankan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnis perbankan,” tegas Ari Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Lombok. (RL)

Komentar Anda