Oknum Mantan Karyawan Bank Tipu Tetangga

DIAMANKAN: Mantan karyawan Bank BTN Cabang Pembantu Praya, Kabupaten Lombok Tengah inisial AHK diamankan polisi karena diduga menipu tetangganya Rp 200 juta. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tim Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap seorang  mantan karyawan Bank BTN Cabang Pembantu Praya, Kabupaten Lombok Tengah karena diduga menipu tetangganya Rp 200 juta. Pelaku berinisial  AHK alias Andri (43) warga Monjok, Kecamatan  Selaparang, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, modus yang dijalankan pelaku yaitu menawarkan korban untuk menabung di bank tempatnya bekerja. Alasan pelaku yaitu agar target pekerjaannya tercapai. “Dengan niat ingin membantu pelaku, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta untuk ditabung. Kejadiannya berlangsung pada tahun 2013 saat pelaku masih bekerja sebagai karyawan bank,” ujar Kadek Adi, Selasa (6/7).

Baca Juga :  Dijanjikan Dapat Proyek, Pengusaha Asal Kalteng Klaim Kena Tipu Rp1 Miliar

Namun usai korban menyerahkan uangnya, uang tersebut malah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yaitu modal bisnis ternak sapi. Pada saat korban meminta uangnya kembali ternyata pelaku tak mampu memenuhi. Sebab usaha ternak sapinya merugi. “Yang dikembalikan pelaku hanya Rp 71.750.000. Jadi masih ada sisa sebesar Rp 128.250.000,” bebernya.

Terhadap sisa uang yang belum dikembalikan tersebut, pelaku meminta waktu selama dua tahun. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjaminkan satu unit rumah di Lingkungan Kamasan II, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Pelaku membuat perjanjian dengan korban pada 26 Februari 2017,” ujar Kadek Adi.

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Tak Berkaitan dengan Bank BTN

Korban pun dengan sabar menunggu hingga dua tahun. Setelah jatuh tempo, ternyata pelaku tak mampu mengembalikan uang korban. Korban pun berencana mengambil rumah yang dijaminkan pelaku. Hanya saja pada saat hendak mengambil, rumah tersebut ternyata bukan milik pelaku. Melainkan milik mertuanya yang diakui sebagai miliknya.

Merasa diri ditipu, korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Mataram. “Setelah dilakukan penyelidikan pelaku kemudian kami amankan kemarin di rumahnya,” ujar perwira melati satu ini.

Kini pelaku diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda