Pejabat belum Serahkan Laporan Kekayaan ke KPK Jadi Sorotan

Slamet Alimin (M.Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Ada puluhan pejabat Lombok Timur yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ini diberi batas waktu hinga awal Mei mendatang untuk menyerahkan laporan mereka. Inspektorat  diminta menelusuri pejabat-pejabat yang belum memenuhi kewajibannya itu. Ini merupakan instruksi Bupati Lotim HM. Sukiman Azmy.

Inspektorat sendiri mulai menyisir pejabat-pejabat yang yang belum memenuhi kewajibannya itu. Terutama mereka yang sudah pindah tugas, telah pensiun  termasuk juga yang saat ini masih aktif bertugas di Pemkab Lotim.”Sekarang ini kami sedang turun mencari apa yang  telah diperintahkan oleh Pak Bupati,” ungkap Inspektur Inspektorat Lotim, Slamet Alimin, kemarin.

Baca Juga :  Usaha Cilok Sukses, Difitnah Pakai Bahan Tak Halal

Ia mengaku telah turun langsung ke OPD untuk melakukan penelurusan. Batas waktu yang telah diberikan bupati diyakini akan bisa dimaksimalkan  oleh para pejabat tersebut untuk menuntaskan kewajiban mereka. Terutama mereka yang sampai sekarang masih aktif menjabat dan bertugas di Lotim.“ Kendalanya ini kan  sebagian dari mereka  ada yang sudah pindah, meninggal maupun yang telah pensiun. Makanya sekarang semua sedang kita sisir,” terang Alimin.

Lebih lanjut disampaikan, untuk pejabat aktif yang sampai sekarang ini belum menyerahkan LHKPN sekitar 20 orang. Sebagian besar mereka menjabat sebagai bendahara di OPD. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim untuk mengetahui nama- nama pejabat itu. Jika sampai tenggat waktu yang telah diberikan mereka masih juga mengabaikan  kewajiban, maka mereka akan menerima sanksi. Inspektorat sendiri hanya sebatas  menyampaikan hasil pengawasan dan pemantauan saja. BKPSDM yang akan menentukan seperti apa sanksi bagi mereka.” Tapi kita upayakan dalam beberapa hari ini akan bisa selesai,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda