Pedagang di Pasar Tradisional Ogah Jual Migor Rp 14 Ribu

Minyak Goreng
Pedagang di pasar tradisional ogah menjual dengan HET Rp 14 ribu, karena harga beli di distributor lebih mahal dan stok lama masih menumpuk.

MATARAM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah menerapkan kebijakan satu harga penjualan minyak goreng kemasan dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter mulai 1 Februari 2022. Ternyata ketentuan Kemendag RI tersebut tidak berjalan lancar. Pasalnya, pedagag di pasar tradisional masih ogah menjual minyak goreng satu harga Rp 14 ribu, sesuai ketentuan pemerintah pusat tersebut.

Para pedagang minyak goreng kemasan dan curah di pasar tradisional ogah menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu, karena harga beli mereka jauh lebih tinggi dari keinginan pemerintah agar menjual dengan harga Rp 14 ribu.

“Modalnya saja Rp 18 ribu, masak dijual Rp 14 ribu, rugi nanti kami para pedagang. Dari sales distributor juga belum ada tanda-tanda mau ganti yang baru, atau minimal kembalikan modal tidak ada,” ungkap salah seorang pedagang minyak goreng di Pasar Pagesangan Kota Mataram, Lenah kepada Radar Lombok, Kamis (3/2).

Lenah mengaku belum bisa menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu di lapaknya, meski sudah tiga hari sejak pemerintah menetapkan peraturan HET Rp 14 ribu untuk minyak goreng kemasan I liter tersebut. Hal ini karena, stok minyak goreng yang lama masih banyak, sementara dari pihak distributor belum ada inisiatif untuk mengganti rugi.  

Baca Juga :  Bulog akan Distribusi Minyak Goreng Seharga Rp14.000 Per Liter

Diakui lenah, hingga saat ini harga minyak goreng yang didapat dari agen sales masih sama dengan harga lama. Di lapaknya, ia menjual minyak goreng kemasan 1 liter dengan harga Rp 18 ribu hingga Rp 21 ribu. Sedangkan untuk kemasan 2 liter sama dengan harga lama, yaitu Rp 40 ribu hingga Rp 42 ribu tergantung mereknya. Untuk minyak goreng curah, diakui Lenah, belum berani menyetok, karena harga jualnya mahal, sementara konsumen lebih memilih kemasan premium.

Hal yang sama dirasakan Minrah, pedagang asal Bebidas Pagesangan ini juga menuturkan jika ia belum bisa menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu, meski sudah banyak diprotes pelanggannya. Ia mengaku belum menerima minyak goreng Rp 14 ribu dari sales yang langgananya. Diakui Minrah, ia hanya mendapat minyak murah hanya ketika akhir bulan Januari (29/1), namun kini kembali mahal hingga sekarang.

“Dari sales baru sekali dapat minyak murah Rp 14 ribu, seterusnya balik lagi mahal. Padahal di Indomaret sudah lama itu minyak murah,” sesal Minrah.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi

Untuk diketahui pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng satu harga Rp 14 ribu pada semua merek. Selanjutnya mulai 1 Februari 2022 telah ditetapkan nilai harga eceran tertinggi (HET) pada minyak goreng kemasan premium adalah Rp 14 ribu per liter, Rp 14 ribu  per liter untuk kemasan sederhana dan Rp 11.500 per liter untuk kemasan curah. Namun hingga kini, realisasi minyak goreng HET 14 ribu per liter di pasar tradisional belum bisa terlaksana.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Perdagangan Dalam Negeri (PPDN) Dinas Perdagangan Provinsi NTB Prihatin Haryono mengatakan, pemberlakukan satu harga dengan HET Rp 14 ribu di pasar sudah mulai dilaksanakan. Bagi pedagang grosir memiliki stok harga lama, maka bisa dikembalikan kepada distributornya, atau membuat kesepakatan harga dengan distributornya.

“Bagi grosir atau kios yang memiliki stok lama, bisa dikomunikasikan dengan distributor tempatnya mengambil. Nantinya distributornya yang melakukan proses pergantian,” kata Yon. (cr-rat)

Komentar Anda